TOPIKterkini.com – KENDARI | Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara belum sepenuhnya berhasil diputus. Di tengah luasnya jalur distribusi antarpulau dan tingginya peredaran barang tanpa cukai, negara masih menghadapi ancaman kebocoran penerimaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, tekanan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal mulai terasa. Bea Cukai Kendari menggencarkan operasi di berbagai titik, mulai dari jalur darat, perusahaan jasa ekspedisi hingga wilayah pelabuhan yang selama ini menjadi pintu masuk peredaran barang ilegal.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mencatat 233 kali penindakan di bidang cukai. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3.907.080 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4 miliar.
Sementara dalam rentang pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, sebanyak 838.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp822,1 juta.
Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Tenggara, Usman, menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai Kendari dalam menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Ini bukan sekadar soal penyitaan barang. Yang sedang dijaga adalah hak negara atas penerimaan cukai dan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang selama ini menjalankan kewajibannya dengan benar,” kata Usman, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal kerap dipandang sebagai pelanggaran biasa karena hanya berkaitan dengan pita cukai. Padahal dampaknya jauh lebih luas.
Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai berarti ada kewajiban kepada negara yang tidak dibayarkan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Ketika rokok ilegal terus beredar, negara dirugikan, pelaku usaha yang taat aturan dirugikan, dan pelanggaran hukum perlahan dianggap sesuatu yang normal. Itu yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Data penindakan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sultra memanfaatkan beragam jalur distribusi.
Salah satu kasus terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Dari perkara tersebut, Bea Cukai Kendari menerima pelimpahan barang bukti sebanyak 576.000 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp557,3 juta.
Pengawasan kemudian diperluas ke sektor jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal yang beredar melalui layanan pengiriman barang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.
Tidak berhenti di situ, operasi juga menyasar kendaraan pengangkut yang melintas di wilayah Kota Kendari hingga jalur distribusi antarpulau.
Di Kota Baubau, petugas berhasil mengamankan 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai yang diduga dikirim dari Jawa Timur. Dari kasus tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp193,5 juta.
Bagi Usman, pola temuan tersebut mengindikasikan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal masih bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan banyak jalur sekaligus.
Karena itu, menurut dia, keberhasilan pemberantasan tidak hanya diukur dari jumlah barang yang disita, tetapi sejauh mana aparat mampu menutup jalur distribusi dan membongkar jaringan pemasoknya.
“Kalau satu kendaraan ditangkap tetapi jalurnya masih terbuka, barang yang sama bisa masuk kembali. Karena itu fokus berikutnya harus pada pemutusan rantai distribusi dan pengungkapan jaringan yang berada di belakang peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh instansi yang selama ini terlibat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
KJI Sultra menilai langkah tersebut perlu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Sebab perang melawan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi publik melalui pelaporan dan pengawasan bersama.
Usman menegaskan, negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik distribusi barang ilegal yang merugikan kepentingan publik.
“Penindakan harus terus dilakukan secara konsisten. Target akhirnya bukan sekadar menyita barang, tetapi mempersempit ruang gerak pelaku, memutus jalur distribusi, membongkar jaringan pemasok, dan memastikan tidak ada lagi tempat aman bagi peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Di tengah upaya mengejar penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, keberhasilan mengungkap jutaan batang rokok ilegal menjadi pengingat bahwa peredaran barang tanpa cukai masih menjadi ancaman nyata. Karena itu, ketika jalur distribusinya berhasil ditekan, yang sesungguhnya sedang dijaga bukan hanya penerimaan negara, melainkan juga kewibawaan hukum itu sendiri. (D).

