TOPIKterkini.com – KENDARI | Dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara berinisial AS kini bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Di tengah proses pemeriksaan yang sedang berjalan, seorang perempuan berinisial H yang mengaku memiliki seorang anak dari hubungan tersebut menyatakan masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik.
Kasus ini mencuat setelah H mengungkapkan kisah hubungan yang dijalaninya dengan AS hingga berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang anak. H mengaku berharap memperoleh kejelasan mengenai status dan pengakuan terhadap anak yang telah dilahirkannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara tersebut saat ini tidak lagi berada di lingkungan Satuan Brimob Polda Sultra, melainkan telah dilimpahkan ke Propam Polda Sultra untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara itu, pihak Brimob Sultra melalui atasan AS menyampaikan bahwa kasus tersebut telah berada dalam penanganan Propam Polda Sultra.
Keterangan itu kemudian dibenarkan oleh Kanit Propam Polda Sultra. Ia menyatakan laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan akan memasuki tahapan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai unsur pengawasan internal Polri, Propam memiliki kewenangan menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku maupun disiplin anggota kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan untuk memastikan fakta-fakta yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, H mengaku pernah menghadapi tekanan ketika mengetahui dirinya hamil. Menurut pengakuannya, tekanan tersebut tidak hanya datang dari AS, tetapi juga dari pihak keluarga AS.
H mengklaim pernah diminta untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan, menurut pengakuannya, sempat ada tawaran sejumlah uang dengan syarat hubungan antara dirinya, AS, dan anak yang dikandungnya tidak lagi dipersoalkan.
Namun H memilih mempertahankan kehamilan tersebut hingga melahirkan seorang anak.
“Saya hanya ingin anak saya memiliki seorang ayah dan mempunyai status yang jelas secara administrasi negara,” ujar H
H juga mengaku bahwa setelah anak tersebut lahir, tanggung jawab AS terhadap anak masih sangat minim, AS hanya pernah membelikan susu tiga kali dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata persoalan bantuan ekonomi, melainkan menyangkut pengakuan dan kepastian status anak.
Meski perkara telah diproses di Propam Polda Sultra, H mengaku belum menutup peluang penyelesaian melalui komunikasi.
Melalui kuasa khusus yang diberikan kepada Asosiasi Wartawan Internasional (AWI) DPD Sulawesi Tenggara, H meminta organisasi tersebut menjadi perantara untuk membuka kembali komunikasi dengan AS.
Ketua AWI DPD Sultra, Fianus Arung, mengatakan pihaknya menerima permintaan tersebut sebagai bentuk upaya persuasif sebelum langkah-langkah lain ditempuh.
“Kami menerima kuasa khusus dari H untuk menjadi perantara dan membuka ruang komunikasi dengan AS. H masih memberikan kesempatan dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Fianus.
Menurutnya, langkah itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan di Propam Polda Sultra. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang dialog yang dinilai dapat memberikan solusi terbaik, terutama terkait kepentingan anak yang telah lahir.
Di sisi lain, proses pemeriksaan di Propam Polda Sultra tetap berlangsung sebagai jalur resmi untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Penanganan perkara mengacu pada ketentuan internal Polri, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi pedoman perilaku anggota Polri baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih harus diuji melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, serta pengumpulan keterangan dan bukti dari para pihak terkait.
AWI DPD Sultra juga menegaskan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. AS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti, maupun menjelaskan versinya terhadap seluruh keterangan yang disampaikan oleh H.
Saat ini, H mengaku masih menunggu itikad baik dari AS untuk membuka komunikasi terkait persoalan tersebut.
Baginya, persoalan itu tidak lagi hanya menyangkut hubungan antara dua orang dewasa, tetapi juga menyangkut masa depan seorang anak yang membutuhkan kejelasan status dan hubungan dengan ayah biologisnya.
Sementara itu, proses pemeriksaan di Propam Polda Sultra disebut terus berjalan dan akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AS, keluarga AS, Brimob Polda Sultra, maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait pemberitaan tersebut. Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan terhadap AS sebagai keterangan dari H yang masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.

