Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Sejumlah warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan aspirasi di Kantor Desa Ekas Buana, Rabu (23/9/2026).
Aksi tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan persoalan pribadi yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M dengan seorang perempuan warga setempat.
Dalam penyampaian aspirasi, warga menduga M memiliki hubungan dengan perempuan tersebut hingga terjadi kehamilan sebelum pernikahan. Setelah persoalan itu mencuat, keduanya disebut telah melangsungkan akad perkawinan.
Namun, warga menyampaikan adanya informasi lain terkait peristiwa setelah akad. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, M diduga mengucapkan talak tiga terhadap perempuan tersebut setelah prosesi akad. Selain itu, warga juga mempertanyakan dugaan belum diserahkannya mahar atau maskawin sebagaimana yang telah disepakati.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak yang menyampaikan aspirasi. Belum ada kesimpulan hukum mengenai kebenaran informasi tersebut.
Pihak keluarga perempuan dalam aksi meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi dan diperiksa secara transparan. Mereka juga meminta agar apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, administrasi, maupun etik, pihak yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Timur karena M merupakan aparatur pemerintahan desa.
Advokat asal Desa Ekas Buana, Muhammad Junaidi, S.H., mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Menurutnya, informasi tersebut tetap perlu ditelusuri, baik dari aspek administrasi pemerintahan, kedisiplinan aparatur maupun hukum keluarga apabila terdapat persoalan terkait perkawinan dan perceraian.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Junaidi.
Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai aparatur desa menuntut kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait informasi mengenai talak, Junaidi menjelaskan bahwa persoalan perceraian bagi pasangan Muslim memiliki mekanisme hukum tersendiri. Penetapan status perceraian tidak semata-mata didasarkan pada informasi atau pernyataan yang disampaikan di tempat acara, melainkan perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dan mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama.
Karena itu, apabila benar terdapat ucapan talak setelah akad, menurutnya status dan akibat hukumnya perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Begitu pula dengan persoalan mahar. Jika terdapat perselisihan mengenai mahar, pihak-pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Dari sisi pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
Junaidi meminta Pemerintah Desa Ekas Buana, Camat Jerowaru dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan klarifikasi secara objektif terhadap informasi yang berkembang.
“Kami meminta Pemerintah Desa Ekas Buana, Camat Jerowaru, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hak-hak perempuan yang bersangkutan, termasuk terkait status perkawinan, mahar dan persoalan lain yang mungkin timbul, mendapatkan pendampingan serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa dugaan ucapan talak tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan perkawinan telah berakhir.
Status perceraian bagi pasangan Muslim perlu dipastikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Agama. Begitu pula persoalan mahar, apabila benar belum diberikan, perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara dari aspek pemerintahan desa, dugaan pelanggaran oleh perangkat desa perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Jika terbukti terdapat pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku.(TT).

