Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Puluhan sopir pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Lombok Timur disebut masih memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kurang lebih sekitar 20 sopir Damkar Lombok Timur diduga memiliki SIM yang telah mati. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena para sopir memiliki tugas mengemudikan kendaraan pemadam kebakaran dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut juga disebut memunculkan perbedaan pandangan antara pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah. Kepala Dinas dan Kepala Bidang disebut memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan administrasi SIM para sopir Damkar tersebut.
Perbedaan pandangan itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik, terutama menyangkut aspek keselamatan, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pelayanan pemadam kebakaran kepada masyarakat.
Jika benar terdapat puluhan sopir yang SIM-nya telah kedaluwarsa, pemerintah daerah perlu memastikan proses pembaruan SIM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai jumlah sopir yang SIM-nya tidak berlaku, penyebab keterlambatan perpanjangan, serta langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, informasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang belum bisa di konfirmasi.(TT).

