TOPIKterkini.com – KENDARI | Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri pusat perbelanjaan The Park Kendari kembali mencuat. Pengusaha Anthar Syaddad Aldamary mengklaim menemukan dugaan perubahan status hak atas tanah miliknya dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa pernah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anthar mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara hingga Polda Metro Jaya. Namun, karena terkendala pembuktian dugaan pemalsuan dokumen, ia kemudian memilih mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Anthar, gugatan tersebut dikabulkan pengadilan. Putusan itu menyatakan Akta Nomor 7 dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar tindakan pihak lawan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain persoalan status tanah, Anthar juga mengungkap dugaan pengambilalihan PT Bina Citra Niaga secara tidak sah. Ia menduga terdapat pencairan dana hasil penjualan tanah senilai sekitar Rp4,6 miliar tanpa persetujuannya, padahal berdasarkan ketentuan dalam akta perusahaan, pencairan dana harus dilakukan secara bersama.
Anthar menyatakan saat ini masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait penguasaan kembali lahan seluas sekitar 3,9 hektare tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Anthar, Gagarin, SH., menegaskan kliennya selaku pemilik sah lahan PT Bina Citra Niaga hingga kini belum menerima hasil pembayaran dari transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan.
Menurut Gagarin, pembayaran transaksi justru dialihkan ke rekening CV Masda milik Ahmad Yani, bukan kepada PT Bina Citra Niaga. Padahal, kata dia, status kepemilikan saham dan kedudukan Ahmad Yani sebagai direksi telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Transaksi tersebut tidak dilakukan dengan pemilik sah lahan dan pembayaran tidak masuk ke perusahaan maupun pemilik yang berhak,” ujarnya Gagarin (23/9/2026).
Pihak kuasa hukum menilai rangkaian transaksi jual beli tanah yang kemudian beralih hingga ke pihak pengelola The Park Kendari mengandung cacat hukum. Karena itu, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk meminta pengadilan membatalkan seluruh transaksi yang dianggap tidak sah.
Dalam perkara terpisah namun masih berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, kuasa hukum Ahali. Sh.,MH juga memilih menempuh jalur perdata setelah proses pidana yang sebelumnya berjalan di Polda Sultra dan Polda Metro Jaya dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Menurut kuasa hukum Ahali, perkara tersebut sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama Mirkas Ahmadyani. Namun, proses hukum itu kemudian tidak berlanjut.
Melalui gugatan perdata yang diajukan, pihak Ahali berharap hak-hak kliennya dapat dipulihkan serta memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang saat ini masih menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan klaim yang disampaikan oleh para penggugat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (D).

