TOPIKterkini.com – KENDARI | Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara menyoroti belum terbitnya kontrak proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea di Kabupaten Bombana, meski proses pengadaan disebut telah berjalan dan penyedia mengaku telah ditetapkan sejak Agustus 2026.
Ketua DPD PPWI Sultra, Karmin, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak pengawasan internal pemerintah untuk ikut mencermati proses pengadaan hingga tahapan kontraktual proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sorotan itu muncul setelah DPD PPWI Sultra menerima klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai penyedia terpilih, yakni PT Agung Kuck Lom Grub, terkait belum adanya kejelasan penerbitan kontrak pekerjaan.
Proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea merupakan salah satu paket strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang beredar di publik, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp30,97 miliar dengan panjang penanganan kurang lebih 10 kilometer.
Kuasa PT Agung Kuck Lom Grub, Ismail Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya telah mengikuti seluruh tahapan pengadaan dan mengajukan penawaran sebesar Rp29.590.646.718,30.
Menurut Ismail, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen kontrak maupun penjelasan resmi terkait alasan belum berlanjutnya proses pekerjaan.
“Kami sudah hampir satu bulan menunggu. Sampai saat ini kami belum diberikan kontrak dan belum mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak terkait mengenai kendala proses tersebut,” ujar Ismail.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan beberapa kali diminta untuk mengundurkan diri dengan alasan adanya pengaduan masyarakat. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status maupun substansi pengaduan yang dimaksud.
“Jika memang ada laporan atau keberatan, seharusnya dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Karmin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi terkait proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut.
“Kalau memang ada persoalan administrasi, teknis, sanggahan, atau pengaduan masyarakat, harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek belum berjalan tanpa mengetahui apa kendalanya,” tegas Karmin.
Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, Karmin bersama tim DPD PPWI Sultra mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas yang baru dilantik mengarahkan tim untuk berkoordinasi dengan Widi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang terkait guna memperoleh penjelasan mengenai aspek teknis dan administrasi proyek tersebut.
Karmin menegaskan bahwa PPWI Sultra tidak bermaksud mencampuri kewenangan pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun, sebagai organisasi yang menerima berbagai informasi dari masyarakat maupun pelaku usaha, pihaknya berkepentingan mendorong keterbukaan informasi publik.
Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses proyek tersebut untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Apa yang menyebabkan kontrak belum diberikan harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan aturan. Jika memang ada tahapan yang belum selesai, sampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujarnya.
Selain itu, DPD PPWI Sultra meminta APH serta aparat pengawasan internal pemerintah mencermati seluruh tahapan pengadaan apabila memang terdapat laporan atau pengaduan yang menjadi dasar tertundanya proses kontraktual.
Menurut Karmin, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp30,9 miliar tersebut harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar, paket pekerjaan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea sebelumnya juga disebut sempat melalui proses tender ulang serta tahapan sanggah dan review. Karena itu, status akhir pengadaan dan dasar penerbitan kontrak dinilai perlu dijelaskan secara resmi oleh Pokja Pemilihan, PPK, maupun instansi terkait.
DPD PPWI Sultra menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses pembangunan infrastruktur yang telah dianggarkan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bombana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang terkait status terakhir kontrak proyek Jalan Kasipute–Lora–Bambaea maupun alasan belum dimulainya pekerjaan fisik di lapangan. (D).

