Site icon Topik Terkini

Jelang Pilkades Serentak Akankah Bola Panas Bakal Meledak di PMD! Pejabat PMD Lotim Dinilai Kurang Pengalaman, Regulasi Jadi Sorotan

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur mulai mendapat sorotan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Pantarlih di tingkat desa.

 

 Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, H. Suardi, saat dikonfirmasi pada 27 September 2026 menyampaikan bahwa pembentukan KPPS/Pantarlih dalam pelaksanaan Pilkades tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

 

“Tidak ada yang mengatur terkait persyaratan membentuk KPPS/Pantarlih,” ujar Suardi.

 

 Menurutnya, pembentukan KPPS/Pantarlih menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa.

 

 Suardi juga mengakui tahapan Pilkades tahun ini relatif berdekatan dengan jadwal pembentukan sejumlah perangkat penyelenggara di desa.

 

  “Waktunya agak mepet karena pembentukan panitia, KPPS/Pantarlih dipercepat tahun 2026,” jelasnya.

 

 Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua FRB Lombok Timur, Eko Rahadi. Ia menilai pemerintah daerah, khususnya jajaran Dinas PMD, perlu lebih cermat dalam memberikan penjelasan mengenai regulasi Pilkades agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

 

 Eko menyebut, di sejumlah desa sudah mulai dilakukan pembentukan panitia Pilkades maupun KPPS/Pantarlih. Menurut dia, kondisi tersebut perlu dibarengi dengan aturan dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

 “Beberapa desa sudah membentuk panitia Pilkades dan KPPS/Pantarlih. Terlihat masih kurang regulasi yang mengatur secara transparan,” katanya.

 

 Ia mengingatkan bahwa tahapan Pilkades memiliki potensi menimbulkan perselisihan apabila mekanisme penyelenggaraannya tidak dipahami secara seragam oleh panitia maupun masyarakat.

 

 Karena itu, Eko meminta Pemkab Lombok Timur melalui Dinas PMD memperjelas dasar hukum, mekanisme, serta kewenangan masing-masing pihak sebelum tahapan Pilkades semakin jauh.

 

 “Pilkades rentan konflik. Pemda melalui Dinas PMD harus lebih teliti dan mengedepankan aturan agar tidak menimbulkan gejolak di bawah,” tegasnya.

 

 Eko juga meminta Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memastikan penempatan pejabat pada perangkat daerah yang menangani Pilkades benar-benar mampu menghadapi kompleksitas tahapan demokrasi di tingkat desa.

 

 “Bupati Lombok Timur agar lebih teliti menempatkan pejabat, apalagi saat ini menjelang Pilkades serentak. Kadis dan para kabid jangan sampai menjadi bola panas di bawah,” ujarnya.(TT).

Exit mobile version