Site icon Topik Terkini

KNPI Sultra Desak Pengawasan Ketat Kepmen ESDM 365/2026, Tolak Monopoli Jasa Tambang dan Dorong Pengusaha Lokal

TOPIKterkini.com – KENDARI | Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya mengawal implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 agar benar-benar memberikan ruang yang lebih luas bagi pengusaha lokal, UMKM, koperasi, dan perusahaan jasa pertambangan daerah.

Ketua Bidang ESDM DPD KNPI Sultra, Andri Ovianto, mengatakan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik monopoli dan dominasi perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kepmen ESDM 365/2026 harus menjadi titik balik. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk membuka peluang bagi pengusaha lokal justru tidak berjalan efektif karena masih adanya upaya mempertahankan dominasi perusahaan afiliasi,” kata Andri dalam keterangannya di Kendari, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, selama ini pelaku usaha lokal masih menghadapi berbagai tantangan untuk memperoleh porsi yang adil dalam rantai bisnis jasa pertambangan, padahal sektor tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar bagi daerah.

Ia menegaskan bahwa ketentuan yang mengutamakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal harus diwujudkan secara nyata melalui pemberian pekerjaan, kontrak usaha, serta manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha di daerah.

“Jangan sampai pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Jika ada kewajiban mengutamakan IUJP lokal kabupaten/kota, maka hal itu harus terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan dan distribusi nilai ekonomi yang masuk kepada pelaku usaha daerah,” ujarnya.

KNPI Sultra juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Inspektur Tambang untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi Kepmen ESDM 365/2026 di seluruh wilayah pertambangan Sultra.

Menurut Andri, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administrasi semata, tetapi harus mencakup verifikasi langsung di lapangan. Pengawasan tersebut perlu meliputi pemeriksaan kontrak jasa pertambangan, struktur kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, mekanisme pemilihan kontraktor, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Harus dipastikan siapa yang mendapatkan pekerjaan, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah perusahaan lokal benar-benar memperoleh kesempatan yang sama,” tegasnya.

Selain itu, KNPI Sultra meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur dan Dinas ESDM mengambil peran aktif dalam memastikan kebijakan pemerintah pusat tersebut dapat diterapkan secara optimal di daerah.

Menurutnya, manfaat ekonomi dari sektor pertambangan harus dirasakan lebih luas dan tidak hanya terpusat pada perusahaan pemegang IUP maupun IUPK.

KNPI Sultra juga mengingatkan seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara agar tidak mencari celah administratif atau menggunakan skema perusahaan terafiliasi untuk mempertahankan penguasaan pekerjaan dalam kelompok usaha tertentu.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar menjalankan ketentuan ini secara transparan dan patuh. Jangan ada rekayasa struktur perusahaan yang bertujuan mempertahankan pekerjaan pada kelompok usaha sendiri,” katanya.

Andri menambahkan bahwa pelaku usaha lokal, termasuk kalangan pemuda, UMKM, koperasi, dan perusahaan jasa pertambangan daerah, memiliki kapasitas untuk bersaing secara profesional apabila diberikan kesempatan yang setara.

“Banyak perusahaan daerah yang memiliki sumber daya manusia, pengalaman, peralatan, dan kompetensi yang memadai. Yang dibutuhkan adalah kesempatan yang adil serta proses yang transparan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen, KNPI Sultra menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Kepmen ESDM 365/2026 dan mendorong keterbukaan dalam setiap proses pengawasan. Organisasi kepemudaan tersebut juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi.

“Kami ingin melihat implementasi nyata dari regulasi ini. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andri.

KNPI Sultra menilai keberhasilan implementasi Kepmen ESDM 365/2026 dapat diukur dari terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, kompetitif, serta mampu memberikan ruang yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang di sektor pertambangan. (D).

Exit mobile version