Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat IV Tahun Persidangan 2026/2027 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Rabu (30/9). Rapat ini sekaligus menandai rampungnya pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta Badan Anggaran (Banggar) yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, berbagai saran dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta menentukan prioritas pembangunan daerah.
Bupati menegaskan, masukan tersebut penting sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan sehingga visi dan misi pembangunan daerah dapat diwujudkan.
Sementara itu, dalam laporan Banggar yang disampaikan Muallani, disebutkan bahwa secara substansi struktur APBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dari dokumen yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah.
Namun, terdapat sejumlah perubahan, terutama pada sisi belanja daerah yang diarahkan untuk mendukung pelayanan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan urusan wajib pemerintahan.
Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah agar mengambil langkah strategis untuk mempercepat realisasi pendapatan dan belanja daerah sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penyelesaian berbagai pekerjaan yang tengah berjalan. Langkah tersebut dinilai penting agar pekerjaan dapat dituntaskan sesuai tahun anggaran dan tidak menimbulkan kewajiban yang harus dibebankan pada tahun anggaran berikutnya.
Banggar juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Hal ini untuk mencegah terjadinya anggaran yang tidak terserap secara optimal.
Dalam bidang kesehatan, Banggar turut menyoroti perlunya pembenahan sistem dan layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit umum daerah. Hal tersebut berkaitan dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendukung kepesertaan dan layanan BPJS Kesehatan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD bersama 40 anggota DPRD Lombok Timur. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah selanjutnya diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai prioritas yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.(TT).

