Topikterkini.com.|Buol – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terkait Rencana Kegiatan Pembangunan dan/atau Peningkatan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan.
Proyek infrastruktur lintas daerah ini membentang sepanjang 118,400 km yang menghubungkan tiga wilayah administratif di Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan Studi Kelayakan (Feasibility Study) tahun 2009 dan schematic design, jalan ini dirancang sebagai jalan kolektor dengan kecepatan rencana 40 km/jam. Rencana teknis pembangunan mencakup:
– Dimensi Perkerasan Jalan: Lebar 6 meter dengan bahu jalan masing-masing 2 meter di sisi kiri dan kanan.
– Drainase & Ruang Bebas: Drainase 1 meter serta ruang bebas bervariasi antara 2 hingga 6,5 meter pada kedua sisi jalan.
– Ruang Milik Jalan (RUMIJA): Selebar 16 meter pada area pemukiman dan 25 meter pada kawasan hutan.
– Fasilitas Pelengkap: Titik pangkal berada di Desa Kotanagaya dan titik ujung di Desa Kokobuka. Proyek ini mencakup pembangunan 38 unit jembatan (total panjang sekitar 848 meter) serta pembangunan box culvert dan gorong-gorong untuk penanganan aliran air.
Mengingat skala kegiatan yang melampaui kriteria wajib AMDAL sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021, serta sebagian trase jalan melintasi kawasan hutan, studi AMDAL ini krusial untuk mengkaji dampak lingkungan komprehensif.
Beberapa potensi dampak yang diidentifikasi meliputi aspek kualitas udara, kebisingan, erosi dan sedimentasi, tata air, perubahan tutupan lahan, hingga dinamika lalu lintas. Di sisi lain, proyek ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja, peluang usaha baru, serta peningkatan aksesibilitas daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemkab Buol mengundang seluruh elemen masyarakat—khususnya yang terdampak langsung—untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan tertulis (SPT).
Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman diterbitkan (terhitung mulai 2 Oktober 2026), dengan melampirkan identitas diri/KTP yang jelas.
Masukan dapat dikirimkan kepada:
1. Dinas PUPR Kabupaten Buol (Pemrakarsa)
– Alamat: Jl. Batalipu No. 9, Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol, Sulawesi Tengah
– Email: petarungbuol2025@gmail.com
– Telepon: 085145507666
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
– Alamat: Jl. Dr. Suharso No. 14, Kel. Besusu Baru, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah
– Email: dlh.sulteng@gmail.com
Partisipasi aktif dan masukan masyarakat sangat diharapkan guna memastikan pelaksanaan pembangunan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan berjalan secara berkelanjutan dan membawa manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.***

