Site icon Topik Terkini

AMAN Kawal Implementasi Perda Masyarakat Adat, Dorong Pemda Segera Tindaklanjuti

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terus mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Timur.

 

Upaya tersebut dilakukan AMAN melalui seminar bertajuk “Sosialisasi dan Strategi Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Timur” yang berlangsung di Selong, Kamis (8/10/2026).

 

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari komitmen AMAN untuk memastikan Perda yang telah disahkan tersebut tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

 

Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, mengatakan pihaknya akan terus mengawal sekaligus mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar menindaklanjuti berbagai hal yang berkaitan dengan implementasi Perda tersebut.

 

“Banyak hal yang kita lakukan dalam perjuangan, peran, dukungan, dan solidaritas kawan-kawan di luar AMAN. Kami akan terus mengawal dan mendorong, baik DPRD maupun pemerintah daerah, untuk segera memperhatikan apa yang sudah dilakukan,” ujar Sayadi dalam sambutannya.

 

Menurut Sayadi, saat ini terdapat sedikitnya 13 komunitas masyarakat adat di Lombok Timur. Sejumlah komunitas juga telah menjalankan program pemetaan wilayah adat.

 

Ia menyebut respons masyarakat terhadap proses pemetaan tersebut cukup positif. Masyarakat, kata dia, antusias menyambut upaya pemetaan wilayah adat sebagai bagian dari proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

 

Sementara itu, Pimpinan Wilayah AMAN NTB, Junaedi, berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak terlalu lama dalam menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2026.

 

Ia mencontohkan Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang menurutnya telah mengambil langkah implementasi kebijakan masyarakat adat hingga memperoleh pengakuan hutan adat dari pemerintah pusat.

 

“Seharusnya hal tersebut juga berlaku di Lombok Timur karena sudah disahkan. Perda ini harus diimplementasikan agar masyarakat adat dapat diberdayakan,” kata Junaedi.

 

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat adat dapat dilakukan melalui pengakuan wilayah adat sekaligus pengembangan berbagai potensi yang dimiliki masyarakat adat.

 

Junaedi menilai implementasi Perda tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian masyarakat.

 

“Tidak hanya masyarakat adat yang akan diuntungkan, tetapi juga pemerintah daerah. Dengan diimplementasikannya Perda tersebut, masyarakat adat bisa lebih mandiri sehingga pemerintah tidak terlalu sulit untuk memberikan ini dan itu karena mereka sudah mandiri,” ujarnya kepada media.

 

Junaedi juga menjelaskan bahwa sejumlah komunitas adat telah melakukan pemetaan wilayah sejak sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2026 disahkan. Menurutnya, berbagai perangkat pendukung pemetaan telah disiapkan oleh komunitas masyarakat adat.

 

“Peta wilayah adat ini berisi banyak hal, termasuk struktur adat, kelembagaan, dan wilayah adat yang sudah jelas. Sosialnya juga sudah lengkap, baik dari tempat pengobatan tradisional maupun lainnya. Pemerintah daerah tinggal menambah atau mengurangi dari perangkat yang sudah disiapkan,” jelasnya.

 

Ia menilai percepatan implementasi penting dilakukan karena masyarakat adat juga memiliki berbagai tradisi dan ritual yang perlu dijaga keberlangsungannya.

 

Menurut Junaedi, semakin lama proses implementasi dilakukan, terdapat kekhawatiran sejumlah praktik dan ritual adat mengalami perubahan atau tergerus oleh perkembangan zaman.

 

Selain itu, ia menyebut sejumlah peta wilayah adat telah ditandatangani oleh kepala desa. Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah desa dinilai memiliki dasar untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang dapat diselaraskan dengan ketentuan dalam Perda tersebut.

 

Seminar tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Bakesbangpoldagri, BPMD, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, serta sejumlah aktivis.

 

AMAN berharap forum tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk memperkuat koordinasi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 berjalan sesuai tujuan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

(Harianang).

Exit mobile version