Site icon Topik Terkini

Polda Sultra Berantas Peredaran Narkotika di Kampung Salo: 11 Orang Ditangkap, Senjata dan Sabu Disita

TOPIKterkini.com – KENDARI | Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek dan melakukan pembersihan di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan nonnarkotika.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Kapolda menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak persoalan narkoba.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan di sejumlah titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Sementara di lokasi kedua, dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A turut diamankan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan amfetamin, sedangkan satu lainnya dinyatakan negatif.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya. Petugas juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.

Di lokasi ketiga, petugas mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.

Petugas juga menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Barang bukti lainnya meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu receiver CCTV, satu buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai Rp2.397.000.

Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang diamankan dari tiga lokasi tersebut. Seluruhnya bersama barang bukti yang ditemukan akan menjalani proses pemeriksaan, pengembangan, dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat yang terdampak.

“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegasnya.

Menurut Himawan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari program Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penindakan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar kembali berjalan dalam suasana aman dan kondusif.

Polda Sultra turut mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. (D).

Exit mobile version