TOPIKterkini.com – KENDARI | Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk memberikan penjelasan mengenai kepatuhan perpajakan tempat hiburan malam Helens Night Mart. Selain persoalan pajak, PPWI turut menyoroti aspek legalitas usaha, dampak sosial terhadap generasi muda, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah pertanyaan yang disampaikan PPWI terkait besaran pajak yang dikenakan, kesesuaian laporan omzet dengan pendapatan riil, serta kelengkapan administrasi perizinan usaha tersebut.
Sekretaris Umum PPWI, Ferdinansyah A. Tombili, mengatakan pihaknya menilai sejumlah aspek operasional Helens Night Mart perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan.
PPWI juga memperkirakan omzet Helens Night Mart pada bulan pertama operasionalnya mencapai miliaran rupiah, bahkan diperkirakan menyentuh angka Rp3 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan PPWI dan belum didukung data keuangan yang terverifikasi secara independen.
“Karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Kendari, khususnya instansi yang menangani pendapatan daerah, menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pengenaan pajak terhadap usaha tersebut dan memastikan pelaporan omzet sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ferdinansyah. (21/10/2026).
PPWI Pertanyakan Penerapan Pajak Hiburan 40 Persen
PPWI turut meminta penjelasan mengenai penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Menurut PPWI, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan klasifikasi pajak yang digunakan, termasuk memastikan bahwa pengenaan pajak terhadap Helens Night Mart telah sesuai dengan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
PPWI juga mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara omzet yang dilaporkan dan transaksi sebenarnya.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian pelaporan pajak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
PPWI menilai transparansi dan pengawasan yang memadai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun informasi yang dibuka kepada publik tetap harus memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi serta kerahasiaan perpajakan.
Minta Pengawasan terhadap Dampak Sosial Hiburan Malam
Selain persoalan perpajakan, PPWI meminta Pemkot Kendari memperhatikan dampak sosial dari perkembangan usaha hiburan malam di daerah tersebut.
PPWI menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam perlu dilakukan secara konsisten, terutama menyangkut kepatuhan terhadap batas usia pengunjung, perizinan operasional, serta ketentuan lain yang berlaku.
Perhatian tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
PPWI juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan potensi penerimaan PAD, tetapi turut memperhatikan aspek perlindungan generasi muda dan ketertiban sosial.
Karena itu, instansi terkait diminta memastikan setiap tempat hiburan malam beroperasi sesuai peraturan dan berada dalam pengawasan yang memadai.
Soroti Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial
Persoalan lain yang menjadi perhatian PPWI adalah pemenuhan hak-hak pekerja di Helens Night Mart.
PPWI meminta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk pelaporan melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan didorong memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kewajiban hukum.
PPWI juga menyoroti pentingnya kejelasan status hubungan kerja. Setiap hubungan kerja, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut PPWI, kepastian status kerja, pemenuhan hak normatif, serta perlindungan jaminan sosial merupakan aspek mendasar yang harus diperhatikan setiap perusahaan.
Namun, terkait dugaan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan di Helens Night Mart, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
PPWI Minta Pemkot Berikan Penjelasan Berdasarkan Data
PPWI menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai aspek perpajakan, perizinan, pengawasan operasional, dan ketenagakerjaan di Helens Night Mart.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat besarnya potensi pendapatan daerah, tetapi juga memastikan legalitas usaha, kepatuhan pajak, perlindungan pekerja, dan dampak sosialnya. Jangan sampai aspek-aspek tersebut luput dari pengawasan,” tegas perwakilan PPWI.
PPWI berharap Pemkot Kendari melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing serta memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai kelengkapan perizinan, dugaan ketidaksesuaian laporan pajak, serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari manajemen Helens Night Mart dan Pemerintah Kota Kendari diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (D).

