Site icon Topik Terkini

Aswin Desak APH Periksa SPBU Lambandia, Dugaan Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Ketentuan Disorot

TOPIKterkini.com – KOLAKA TIMUR | Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah di SPBU Nomor 76.935.05, Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan.

Sekretaris Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Makrum, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.

Desakan itu muncul menyusul informasi mengenai dugaan penjualan Solar subsidi kepada petani pengguna jeriken dengan harga mencapai Rp8.182 lebih per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi yang disebut dalam informasi tersebut berada di angka Rp6.800 per liter.

Makrum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dasar penetapan harga, mekanisme penyaluran BBM subsidi, serta pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan harga tersebut.

“Ini harus dibuka secara terang. Siapa yang menetapkan harga di atas ketentuan? Apakah ada dasar regulasinya? Ke mana selisih pembayaran tersebut? Jangan sampai petani menjadi korban dari praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak transparan,” ujarnya.

Menurut Makrum, petani merupakan salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap BBM untuk mendukung aktivitas pertanian. Karena itu, penyaluran Solar subsidi harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Nomor 76.935.05 apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran maupun penetapan harga BBM subsidi.

Makrum menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh disalurkan tanpa memperhatikan ketentuan pemerintah. Pengawasan yang ketat diperlukan agar subsidi energi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya proses klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Pihak pengelola SPBU harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dugaan yang berkembang sebelum kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ditetapkan.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Namun, semuanya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penjualan Solar subsidi di atas harga ketentuan di SPBU Nomor 76.935.05 masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret pihak berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut, sekaligus memastikan penyaluran Solar subsidi kepada masyarakat, termasuk petani di Kecamatan Lambandia, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version