Site icon Topik Terkini

LMP Sultra Desak Polda Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Dermaga Bajoe Konawe

TOPIKterkini.com – KENDARI | Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan. Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, segera mengusut tuntas dugaan pengangkutan puluhan jeriken solar bersubsidi di Dermaga Bajoe.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, menyampaikan protes terkait dugaan pengangkutan solar bersubsidi yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Umum LMP Sultra, Ferdinansyah A. Tombili.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.15 WITA, di Dermaga Bajoe. Sebuah kendaraan roda empat jenis *open cup* dengan nomor polisi DT 9XXX AA diduga mengangkut sekitar 30 jeriken solar bersubsidi.

Menanggapi kejadian tersebut, Ferdinansyah meminta Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pemilik SPBU yang diduga terkait, manajer operasional, serta oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut terlibat. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Polda Sultra harus segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan, mulai dari pemilik SPBU yang diduga melakukan pembiaran, manajer operasional yang diduga memuluskan aktivitas tersebut, hingga oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam kongkalikong ini,” tegas Ferdinansyah.

Ia menilai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan persoalan serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga setempat sempat memprotes aktivitas pengisian solar tersebut. Warga itu mempertanyakan kepemilikan BBM yang sedang diisi ke dalam jeriken.

“Ketika warga memegang corong pengisian dan bertanya, ‘BBM ini milik siapa?’, mereka menyebut milik seseorang yang berhubungan dengan oknum. Awalnya hanya disebut 15 jeriken, tetapi saat pengisian berlangsung, jumlahnya terus bertambah hingga sekitar 30 jeriken,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul BBM, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian proses penyalurannya dengan ketentuan yang berlaku.

Ferdinansyah menyatakan LMP Sultra memberikan tenggat waktu 3×24 jam agar aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Dalam kurun waktu 3×24 jam, harus sudah dilakukan pemanggilan resmi terhadap pemilik SPBU, manajer operasional, maupun oknum polisi yang diduga terlibat. Jika langkah ini tidak diambil, LMP Sultra memastikan akan menggelar aksi besar-besaran,” tegasnya.

Selain mendesak Polda Sultra, Ferdinansyah juga meminta PT Pertamina (Persero) melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia meminta Pertamina menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun sanggahan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Exit mobile version