Topikterkini.com – LOMBOK TIMUR— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan pentingnya proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa (kades) dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia pemilihan di tingkat desa diminta tidak berpihak kepada bakal calon tertentu dalam setiap tahapan Pilkades serentak 2027.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, dalam rapat koordinasi secara daring, Senin (27/10/2026).
Rapat tersebut diikuti sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam arahannya, Juaini Taofik menegaskan bahwa kewenangan verifikasi dokumen berada pada panitia pemilihan tingkat desa. Hasil verifikasi harus disampaikan secara transparan kepada setiap bakal calon, termasuk penjelasan apabila terdapat persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bakal calon yang dokumennya dinyatakan belum memenuhi persyaratan perlu diberikan penjelasan melalui mekanisme klarifikasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, setiap keputusan dapat dipahami secara jelas oleh bakal calon maupun tim pendukungnya.
“Prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan harus menjadi dasar bagi seluruh panitia dalam menjalankan tugasnya,” demikian penegasan dalam rapat tersebut.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat koordinasi itu adalah dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan desa.
Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon.
Ketentuan itu dikaitkan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan.
Dalam pembahasan tersebut juga disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai rujukan terkait kedisiplinan dan netralitas ASN.
Rapat juga membahas mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Perbaikan masih dimungkinkan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesempatan klarifikasi dapat diberikan apabila dokumen pendukung telah dilampirkan, tetapi masih terdapat kekurangan atau ketidaksempurnaan. Namun, mekanisme tersebut perlu dibedakan dari persyaratan yang sama sekali tidak disertakan atau persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh regulasi.
Persoalan ijazah turut menjadi perhatian. Persyaratan minimal pendidikan calon kepala desa adalah tamat SMP atau sederajat. Karena itu, dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus didasarkan pada bukti pendidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia juga diingatkan agar tidak mengganti persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak dibenarkan oleh ketentuan.
Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan kesalahan administrasi, Sekda meminta seluruh panitia aktif membangun komunikasi dan tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan teknis maupun administratif.
Konsultasi dapat dilakukan dengan panitia Pilkades di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten.
Juaini Taofik juga mengingatkan bahwa keputusan penting harus diambil melalui mekanisme rapat pleno, bukan hanya berdasarkan keputusan pribadi ketua panitia.
Menurutnya, setiap bakal calon harus diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama. Jumlah massa pendukung, dukungan politik, maupun faktor lain tidak boleh menjadi dasar untuk membedakan perlakuan dalam proses verifikasi.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap seluruh panitia memiliki pemahaman yang sama dalam memeriksa dokumen, memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, serta mengambil keputusan berdasarkan regulasi.
Proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran ditutup pada 27 Oktober 2026.
Dengan penerapan prinsip transparansi, objektivitas, dan ketidakberpihakan, seluruh tahapan Pilkades serentak di 157 desa di Lombok Timur diharapkan dapat berlangsung sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
(Harianang).

