TOPIKterkini.com – KENDARI | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) resmi melaporkan PT Sukses Harmoni Energi Sejahtera (SHES) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas pertambangan bijih nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Jumat (30/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan PT SHES di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bosowa Mining. Selain itu, BEM FH UHO turut menyoroti dugaan pemberian akses jalan hauling oleh PT Bosowa Mining yang disinyalir digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tersebut.
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Rimba, menegaskan bahwa laporan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas maupun dukungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Ia secara khusus mendesak agar Direktur Utama PT SHES dan PT Bosowa Mining dipanggil serta diperiksa guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan dalam aktivitas penambangan dan pemberian akses jalan hauling.
Tak hanya itu, BEM FH UHO juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial RP yang turut menjadi salah satu sorotan dalam tuntutan aksi mereka.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar aktivitas di lapangan. Pihak-pihak yang diduga memberikan akses, memfasilitasi, maupun memiliki peran dalam berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut juga harus diperiksa,” tegas Rimba.
Dari aspek hukum, BEM FH UHO meminta dugaan tersebut ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian di antaranya Pasal 158 mengenai kegiatan penambangan tanpa izin serta Pasal 161 terkait aktivitas pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Melalui laporan yang telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, BEM FH UHO mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh, termasuk memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Mining serta menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Rimba menyebut, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami masukkan,” tutup Rimba.
Hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT SHES mengenai laporan dan dugaan yang disampaikan BEM FH UHO. Upaya konfirmasi oleh media ini belum memperoleh tanggapan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (D).

