Site icon Topik Terkini

Dipimpin Reyhan Sebrang, GAP Sultra Siap Gelar Aksi Jilid III Minta Kejati Sultra Telusuri Anggaran Pemkab Muna

TOPIKterkini.com – KENDARI | Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) kembali menyatakan komitmennya mengawal dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2025.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, GAP Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi Jilid III di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Selasa, 3 November 2026.

Aksi tersebut akan dipimpin Reyhan Sebrang selaku Jenderal Lapangan. Adapun titik kumpul massa aksi direncanakan berada di Perempatan Kampus sebelum bergerak menuju Kantor Kejati Sultra.

Reyhan Sebrang menegaskan, aksi Jilid III merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dan pemuda dalam mendorong aparat penegak hukum agar serius menelusuri dugaan persoalan pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra bekerja berdasarkan data, dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan dan unsur tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Reyhan.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi aparat penegak hukum, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran makan dan minum selama periode 2022–2025.

GAP Sultra juga meminta Kejati Sultra menelusuri seluruh dokumen pertanggungjawaban anggaran, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kuitansi, daftar penerima, bukti pembayaran, kontrak atau nota pesanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, GAP Sultra menyoroti informasi mengenai dugaan anggaran yang melibatkan pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp600 juta. Reyhan menegaskan, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kami meminta seluruh aliran dana ditelusuri. Siapa penerima pembayaran, untuk kegiatan apa pembayaran dilakukan, siapa yang membuat atau menyetujui dokumen, dan apakah realisasi anggaran sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Semua itu harus terang melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

Dalam aksi Jilid III mendatang, massa juga berencana mendesak Kejati Sultra untuk mendalami dugaan mark-up anggaran, kegiatan fiktif, perjalanan dinas atau kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi, hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.

Tidak hanya itu, GAP Sultra meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pengelolaan anggaran turut dimintai klarifikasi. Pihak-pihak tersebut meliputi unsur perencana, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pengelola keuangan, penyedia, pihak ketiga, serta pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan diketahui memiliki keterlibatan.

Reyhan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan, dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta Kejati Sultra menghukum siapa pun tanpa bukti. Kami meminta proses hukum yang terukur, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Aksi demonstrasi Jilid III ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. GAP Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi demonstrasi, pelaporan, serta mekanisme hukum yang tersedia hingga terdapat kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.

GAP Sultra berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti setiap informasi dan dugaan yang disampaikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Exit mobile version