TOPIKterkini.com – KENDARI | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, yang melaporkan dua jurnalis ke Polresta Kendari. Kedua jurnalis tersebut masing-masing Fadli Aksar dari kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop.com.
Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers, lantaran kedua jurnalis itu dilaporkan setelah menjalankan tugas jurnalistik dalam meliput aksi protes di Kantor Dinas Pariwisata Sultra, Rabu (28/10/2026) pagi.
Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae. Mereka mendesak Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait unggahan di akun TikTok pribadinya yang dianggap menyudutkan Ridwan Bae.
Dalam menjalankan tugasnya, Fadli dan Bambang melakukan peliputan serta merekam jalannya aksi hingga kemudian menerbitkan pemberitaan mengenai peristiwa tersebut.
Namun, keduanya justru mendapat panggilan dari Polresta Kendari untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan Nomor B/877/XI/2026/Satreskrim, tertanggal 2 November 2026.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai pelaporan serta pemanggilan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan tindakan yang berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.
Menurut kedua organisasi tersebut, tindakan itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.
Mereka juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dan aktivitas jurnalistik harus mengacu pada mekanisme serta ketentuan hukum pers. Jurnalis memiliki hak tolak yang dilindungi undang-undang dalam kondisi tertentu sehingga proses hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, langkah pelaporan dan pemanggilan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait koordinasi dalam pelindungan kemerdekaan pers.
Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan enam tuntutan dan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, yang dinilai menunjukkan sikap antipers dan tidak menghormati kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
- Mendesak BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri agar menjatuhkan sanksi kepada Ridwan Badallah apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN terkait sikap yang dinilai antipers dan antidemokrasi.
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Sultra untuk mengevaluasi serta mencopot Kapolresta Kendari dan Kasat Reskrim Polresta Kendari karena dinilai tidak mematuhi ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta PKS antara Polri dan Dewan Pers.
- Menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis yang saat ini berstatus sebagai terlapor.
- Menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai terlapor atas aktivitas peliputan merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan menjadi ancaman bagi demokrasi di Sulawesi Tenggara.
- Mengimbau seluruh jurnalis agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas profesionalnya.
AJI Kendari dan KKJ Sultra berharap seluruh pihak, khususnya pejabat publik dan aparat penegak hukum, menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pers harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melakukan peliputan tanpa intimidasi maupun tekanan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. (*).

