Topikterkini.com|Buol – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, memberikan tanggapan terkait pelantikan, rotasi, promosi, dan demosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tahun 2026.
Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa selama 1 tahun 9 bulan masa pemerintahannya, terhitung sejak Februari 2025 hingga November 2026, belum ada pejabat Pemda Buol yang diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia menyebut, meskipun dinamika politik pada Pilkada 2024 cukup keras, pihaknya tetap mengedepankan prinsip keadilan (fairness) dalam mengelola birokrasi pemerintahan.
“Alhamdulillah sudah 1 tahun 9 bulan masa pemerintahan kami, sampai kini tidak ada pejabat Pemda Buol yang kami blender,” ungkapnya melalui grup WhatsApp Kanal Aspirasi Warga Buol, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, rotasi, promosi, dan demosi yang telah dilakukan sebelumnya sudah melalui prosedur serta mempertimbangkan hasil penilaian kinerja masing-masing pejabat.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah pejabat yang kinerjanya belum sesuai dengan harapan pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait jabatan harus tetap mengacu pada aturan dan prinsip objektivitas.
Dalam arahannya, H. Risharyudi Triwibowo menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Buol.
1. Membangun kerja sama dan menghilangkan ego sektoral.
Bupati meminta seluruh pejabat membangun kekompakan dalam mewujudkan konsep supertim, yakni bekerja bersama dan sama-sama bekerja.
Ia menilai masih terdapat pejabat yang mengedepankan ego sektoral maupun kepentingan pribadi sehingga menghambat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga mengajak insan pers untuk turut mengawasi dan memberitakan pejabat yang dinilai kurang kooperatif, dengan tetap mengedepankan data dan fakta.
2. Menghentikan perilaku malas, otoriter, dan tidak memberikan teladan.
Bupati menyoroti masih adanya pejabat yang dinilai jarang berada di kantor dengan berbagai alasan, melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin pimpinan, serta membebankan pekerjaan kepada bawahan sementara pimpinan tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Menurutnya, seorang pemimpin harus menjadi contoh bagi bawahannya, baik dalam kedisiplinan, tanggung jawab maupun etos kerja.
3. Penilaian kinerja bawahan harus dilakukan secara objektif.
Bupati meminta seluruh pimpinan OPD memberikan penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara tegas, jujur, dan profesional.
Ia menyoroti praktik pemberian nilai baik kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin karena adanya hubungan keluarga, pertemanan, maupun kedekatan pribadi.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi pemerintahan.
4. Menegakkan seluruh peraturan daerah dan peraturan disiplin.
Bupati meminta seluruh pejabat Pemkab Buol menjadi garda terdepan dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah tentang Ternak, Perda tentang Kebersihan, serta Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau larangan merokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak wartawan dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk mengingatkan dirinya dan seluruh pejabat apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Semua wartawan bantu kami awasi kami dan semua pejabat Pemda Buol tegakkan ini. Mohon juga semua masyarakat awasi dan peringati kami tentang ini,” pesannya.
Di akhir pernyataannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pembenahan birokrasi tidak hanya menyangkut rotasi dan promosi jabatan, tetapi juga kedisiplinan, integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***

