Laporan Jurnalis Kepulauan: Anton
TOPIKterkini.com, MUNA – Saat ini terlihat bahwa kekuasaan mudah dijadikan alat untuk merajai dunia oleh oknum-oknum tertentu, tak memandang walaupun bangsa sendiri atau saudara setanah air yang harus menjadi korban dan santapannya.
Fakta seakan gampang diputar balikkan, bahkan hukum seakan gampang diperjual belikan demi memuaskan dahaga dan hawa nafsu kekuasaan dengan bertopengkan alasan pembangunan untuk kemajuan sebuah daerah. Hak Azasi Manusia (HAM) maupun kebenaran dan keadilan seakan kalah dan takut bersuara, diingatkan untuk kembali pada koridor aturan hakiki yang sebenarnya malah dianggap kritik dan penghalang, hati nurani manusia yang selalu membimbing pada kebenaran dan keadilan seakan telah buta demi menjilat dan mengejar karir dan jabatan dimata atasan, apakah ini pertanda akhir zaman?
Untaian kalimat puitis diatas seakan nyata dan saat ini mulai berlaku pada nasib La Tabe yang merupakan seorang warga miskin tua renta di Desa Bonetondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Betapa tidak, berdasarkan fakta lapangan, lahan beserta tanaman miliknya diserobot dan dirusaki aparat Desa atas instruksi Kepala Desa Bonetondo dan hal ini tanpa sepengetahuan La Tabe.
Dalam perihal tersebut Kepala Desa Bonetondo, Sulistini dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan karena diduga telah merampas hak La Tabe.
Salah satu kerabat pemilik lahan, Hadisa mengungkapkan bahwa, pamannya (La Tabe, red) merasa telah dirampas haknya oleh Kepala Desa Bonetondo. Tanpa sepengetahuan korban, Sulistini menyuruh aparat desa dan masyarakat untuk menebang pohon jati, jambu mente serta seluruh tanaman yang ada diatas lahan milik La Tabe.
Modusnya kata dia, lahan milik pamannya tersebut akan digunakan sebagai area pembangunan sarana olahraga melalui Dana Desa. Untuk memuluskan aksinya, Kades Bonetondo Sulistini memanggil salah satu anak La Tabe bernama Sanudin untuk menandatangani surat hibah yang disertai dengan pengancaman.
Apabila surat hibah tidak ditandatangani maka dia (Sanudin) diancam berhadapan dengan hukum, sehingga Sanudin (Anak dari La Tabe) merasa ketakutan dan terpaksa menanadatangani surat pernyataan tersebut tanpa mengetahui isi surat yang telah dibuat oleh sang Kepala Desa.
“Kami ini bingung, kami tuntut hak yang merasa dikorbankan justru kami dibaleki, masa lahannya om ku dijadikan pembangunan lapangan oleh Kepala Desa tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sepupu saya, La Sanudin di panggil untuk tandatangan surat hibah yang mereka bikin, awalnya dia tidak mau tanda tangan surat yang Kepala Desa buat, tetapi Kepala Desa mengeluarkan ancaman bila dia tidak tanda tangan maka akan di laporkan ke Polisi bahwa dia menghambat pembangunan Desa dan dia akan di penjara,” beber Hadisa (Keponakan La Tabe, red) kepada awak media beberapa waktu lalu.
Hadisa juga menambahkan, sebagai masyarakat biasa yang berasal dari kampung, saudara sepupunya (Sanudin, red) tersebut merasa takut bila sudah berbicara soal penjara. Akhirnya surat peryataan tersebut ditandatangani Sanudin tanpa mengetahui apa isi suratnya.
“Dia menangis merasa kasian dengan orang tuanya, pohon jati yang sudah mulai produksi sebanyak kurang lebih 40 pohon dan tanaman jambu mente yang sudah berpuluh-puluh tahun di pelihara ditebang begitu saja, tanpa ada ganti rugi oleh Pemerintah dengan dasar surat hibah yang telah dibuat oleh Kepala Desa. Kami selaku keluarga sangat tidak terima perbuatan Kepala Desa yang dilakukan kepada om kami, sehingga persoalan ini kami laporkan ke Kepolisian dengan aduan penyerobotan dan pengrusakan,” tambahnya.
Sebelum lahan tersebut digusur dengan alat berat, Hadisa pun telah menyampaikan kepada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Wakil Danramil agar tidak melakukan penggusuran, karena lahan tersebut adalah hak milik pamannya (La Tabe, red) dan sudah bersertifikat akan tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan, dengan dalih tidak bisa dihentikan karena merupakan program Pemerintah.
BACA JUGA :
“Kepala desa juga mengaku, bahwa tokoh masyarakat bersama masyarakat Desa sudah sepakat untuk menjadikan lahan tersebut untuk sarana olahraga. Ini kan sama saja Kepala Desa sengaja mengumpulkan warga untuk merampas hak om saya,” terangnya. ( Baca Halaman Berikutnya)
Mirisnya, meski pihak keluarga La Tabe (Pemilik lahan) telah melaporkan aksi penyerobotan lahan tersebut, namun hingga saat ini laporan pidana itu tidak diproses oleh pihak Polsek Bone. Kepala Desa justru melakukan gugatan di Kejaksaan dengan tuduhan mengambil tanah Desa. Padahal, Latabe memiliki sertifikat tanah dari tahun 1991 dan telah diolah sejak tahun 1970-an.
“Kalau memang itu aset Desa, tidak mungkin terbit sertifikat dari BPN. Dan kami tanya laporan kami, Kepolisian bilang bukan lagi mengarah ke pidana tetapi ke perdata, padahal nyata-nyata lahan dan jati om saya ini habis ditebang beserta tanaman lainnya, makanya kami ini orang kecil merasa di zholimi, dan sekarang justru kami dibaleki bahwa akibat pengaduan kami, pekerjaan tidak jalan dan kami didenda satu juta per hari, jadi selama tiga bulan om saya harus membayar Seratus Juta Rupiah bila mereka menang di Pengadilan,” ungkapnya.
Anehnya lagi, saat menghadiri sidang yang kedua pada Rabu 13 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Muna, tiba-tiba sidang dinyatakan sudah selesai, sementara La Tabe dan tergugat lainnya yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 Wita, tidak dipanggil untuk mengikuti sidang tersebut.
“Kami ini orang kecil yang butuh perlindungan hukum, apakah memang seperti kami ini orang miskin, hukum selalu berpihak kepada orang yang punya uang walau hak kami dirampas? saya sangat prihatin dengan hukum di Indonesia bila selalunya berpihak kepada yang berduit. Jelas-jelas om ku merasa dirugikan kok, tapi jadinya malah dia juga yang didenda,” ucap Hadisa mengakhiri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Desa Bonetondo.
Publisher: Darman

