TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Ahli waris lahan almarhum Alexander De Gorio yang kini masih dalam sengketa di tanjung ulie yakni Fahrudin yang merupakan cucu kepada awak media Sabtu, (11/4/20) siang kemarin menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak berhak melarang warga Sawai Lelilef yang nota benenya saudara kami berjualan di lahan kami yang belum diselesaikan pembayarannya.
Hal ini ditegaskan ahli waris lahan diatas karena menurutnya lahan tersebut masih status hak milik mereka. Untuk itu kata Udi bersama pamannya Ibrahim warga tetap berjualan sebelum lahan itu dibebaskan oleh pihak perusahaan.
“Sampai saat ini utang piutang karyawan pun sebagian besar belum dilunaskan. Olehnya itu, kami sesalkan sikap perusahaan yang diduga mengusir warga yang berjualan itu. Meskipun demikian awalnya pihak perusahaan memberikan izin, tetapi baru beberapa bulan ini, perusahaan kembali mengusir delapan KK yang berjualan itu.
Reporter : Lamagi La Ode

