TOPIKTERKINI.COM – HALTENG | Ahli waris lahan almarhum Alexander De Gorio yang kini masih dalam sengketa di tanjung ulie yakni Fahrudin yang merupakan cucu kepada awak media Sabtu, (11/4/20) siang kemarin menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak berhak melarang warga Sawai Lelilef yang nota benenya saudara kami berjualan di lahan kami yang belum diselesaikan pembayarannya.
“Perusahaan tidak berhak melarang warga kampung berjualan karena lahan tersebut belum diselesaikan dan sementara dalam proses karena masih bersengketa. Jadi perusahaan tidak berhak melarang warga kampung yang berjualan di lokasi tanjung ulie.
Hal ini ditegaskan ahli waris lahan diatas karena menurutnya lahan tersebut masih status hak milik mereka. Untuk itu kata Udi bersama pamannya Ibrahim warga tetap berjualan sebelum lahan itu dibebaskan oleh pihak perusahaan.
Kedua ahli waris itu pun mengatakan bahwa justru adanya delapan kepala keluarga (KK) yang berjualan dilahan kami itu ikut membantu ribuan karyawan. Karena membantu memberikan bon alias utang kepada ribuan karyawan.
“Sampai saat ini utang piutang karyawan pun sebagian besar belum dilunaskan. Olehnya itu, kami sesalkan sikap perusahaan yang diduga mengusir warga yang berjualan itu. Meskipun demikian awalnya pihak perusahaan memberikan izin, tetapi baru beberapa bulan ini, perusahaan kembali mengusir delapan KK yang berjualan itu.
Reporter : Lamagi La Ode