TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Diskusi Jumat kembali digelar di Balla Kopi Turatea dengan mengangkat Tema Diskusi Jumat “Penerapan Perbup Nomor 37 Tahun 2020 Kab. Jeneponto Penting ataukah Kajili-jili”
Diskusi menghadirkan Narasumber Kabag Hukum Pemkab Kab Jeneponto Mustakbirin Muin, SH.,MH, menurutnya, Perbup ini diterbitkan dengan berdasarkan pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Jumat/11/09/2020.
Disisi lain, Perbup ini mendapat banyak tanggapan dan penolakan dari peserta diskusi tentang sanksi atau denda berupa uang bagi pelanggar Individu sebesar Rp. 50.000 dan untuk pelaku usaha dll sebesar Rp.200.000
Menurut peserta diskusi sanksi berupa uang ini tidak jelas dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya serta tidak jelas akan dikemanakan denda ini apabila ada pelanggar, selain itu Perbup ini banyak mendapat banyak tanggapan dikarenakan implementasikan jangan sampai sanksi Perbup Nomor 37 Tahun 2020 ini hanya berlaku pada kalangan masyarak bawah atau peserta diskusi mengatakan Tajam Kebawah Tumpul Keatas.
Kesimpulan diskusi jumat ini dihimpun oleh Hardianto Haris selaku Moderator mengatakan sebelum Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Corona Virus ini diterapkan kepada masyarakat Jeneponto, sebaiknya Pembuat Perbup Nomor 37 ini melakukan kajian Sosiologis yang lebih dalam lagi dan lebih luas lagi dengan melibatkan semua lapisan Masyarakat agar Sosialisasi ke Masyarakat Jeneponto lebih mudah dan lebih dapat diterima serta lebih dapat dipatuhi aturan tersebut.
Laporan: Erank

