Dinilai Tidak Jelas, Perbup Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokoler Kesehatan Menuai Pro Kontra

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Diskusi Jumat kembali digelar di Balla Kopi Turatea dengan mengangkat Tema Diskusi Jumat “Penerapan Perbup Nomor 37 Tahun 2020 Kab. Jeneponto Penting ataukah Kajili-jili”

Diskusi menghadirkan Narasumber Kabag Hukum Pemkab Kab Jeneponto Mustakbirin Muin, SH.,MH, menurutnya, Perbup ini diterbitkan dengan berdasarkan pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Jumat/11/09/2020.

Dinilai Tidak Jelas, Perbup Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokoler Kesehatan Menuai Pro KontraSementara Narasumber dari Dinas Kesehatan dalam hal ini Syusanti Mansyur, SKM.,M.Kes selaku PLT Kadinkes Jeneponto, tidak sempat hadir dalam Diskusi Jumat namun dihadiri oleh Kabag Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kab Jeneponto Bapak Kamal, SKM mengatakan, Perbup ini penting untuk diterbitkan mengingat peningkatan Covid 19 di Kab Jeneponto terus bertambah, semoga dengan terbitnya Perbup Nomor 37 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Covid 19 ini dapat menekan angka penyebaran Covid 19 khususnya di Kab Jeneponto.

Disisi lain, Perbup ini mendapat banyak tanggapan dan penolakan dari peserta diskusi tentang sanksi atau denda berupa uang bagi pelanggar Individu sebesar Rp. 50.000 dan untuk pelaku usaha dll sebesar Rp.200.000

Menurut peserta diskusi sanksi berupa uang ini tidak jelas dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya serta tidak jelas akan dikemanakan denda ini apabila ada pelanggar, selain itu Perbup ini banyak mendapat banyak tanggapan dikarenakan implementasikan jangan sampai sanksi Perbup Nomor 37 Tahun 2020 ini hanya berlaku pada kalangan masyarak bawah atau peserta diskusi mengatakan Tajam Kebawah Tumpul Keatas.

Kesimpulan diskusi jumat ini dihimpun oleh Hardianto Haris selaku Moderator mengatakan sebelum Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Corona Virus ini diterapkan kepada masyarakat Jeneponto, sebaiknya Pembuat Perbup Nomor 37 ini melakukan kajian Sosiologis yang lebih dalam lagi dan lebih luas lagi dengan melibatkan semua lapisan Masyarakat agar Sosialisasi ke Masyarakat Jeneponto lebih mudah dan lebih dapat diterima serta lebih dapat dipatuhi aturan tersebut.

Laporan: Erank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *