Topikterkini.com-Jeneponto- Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna Tk-I DPRD yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Jeneponto Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023).
Kedua Ranperda tersebut terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.
Bupati menjelaskan bahwa kedua Ranperda dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan, penataan, pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Demikian kedua Ranperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,” jelasnya.
Rapat paripurna TK. I DPRD Kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Redaksi

