Topikterkini.com-Jeneponto- Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna Tk-I DPRD yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Jeneponto Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam rapat paripurna Tk-I yang dibuka Ketua DPRD, H. Arifuddin dan dihadiri Forkopimda, Sekda Muh. Arifin Nur, Kepala OPD dan Camat itu, Bupati Iksan Iskandar paparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua Ranperda tersebut terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.
Bupati menjelaskan bahwa kedua Ranperda dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan, penataan, pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat.
“Demikian kedua Ranperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,” jelasnya.
Rapat paripurna TK. I DPRD Kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Redaksi