TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR – Kepala Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Iswaton, membantah adanya pungutan liar terkait kegiatan galian C di desanya, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Menurut Iswaton, segala pungutan yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati dan bukan merupakan pungutan liar.
“Itu semua tidak benar,” tegas Iswaton saat ditemui pada 15 November 2024. Ia menjelaskan bahwa pungutan yang diterapkan di wilayahnya bersifat sah dan telah melalui konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.
“Di Perdes itu, semua sudah jelas. Kita sudah konsultasi dengan APH sehingga kami bisa menarik sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya,” lanjutnya.
Iswaton juga mengungkapkan bahwa sebelumnya memang terdapat beberapa tambang yang beroperasi di wilayah Kalijaga Timur, namun kini kegiatan tersebut telah dihentikan dan ditutup.
“Nanti kita akan jelaskan semuanya di kantor agar lebih jelas,” pungkasnya.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah LSM dan masyarakat mengungkapkan kekhawatiran tentang dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum Kades setempat.
Meski begitu, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih menunggu laporan resmi terkait dugaan tersebut untuk menindaklanjutinya.(TT).

