Topiktekini.com. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup, manusia terkadang melupakan pentingnya kelestarian fungsi lingkungan. Kegiatan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup ini banyak yang mengabaikan arti penting lingkungan dalam menunjang kehidupan mereka. Kegiatan masyarakat yang sangat merugikan lingkungan yang sedang marak berkembang di Kalimantan Barat adalah pertambangan emas.
Pertambangan emas yang dilakukan ini secara ilegal karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Aktivitas pertambangan ini dikenal dengan sebutan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) bahan galian emas. PETI berkembang dari pertambangan rakyat yang dilakukan secara tradisional yang semakin lama semakin berkembang menjadi pertambangan emas yang menggunakan peralatan semi mekanis dan pelakunya juga tidak hanya masyarakat setempat tetapi juga para pendatang terutama berperan sebagai pemodal.
Kegiatan PETI ini sangat merugikan baik bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dan dampak lingkungan yang diakibatkannya sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Dampak lingkungan akibat aktivitas PETI ini antara lain.
Kegiatan PETI dilakukan dengan membongkar lahan puluhan hektar sehingga mengubah keseimbangan ekosistem yang berpengaruh secara signifikan terhadap terjadinya kerusakan jenis, spesies dan habitat flora dan fauna Proses pemisahan bijih emas dari batuannya menggunakan logam berat merkuri atau air rakyat yang limbahnya langsung di buang ke tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi PET.
Selain itu juga berdampak pada lingkungan sosial berupa konflik sosial yang pelik seperti berkembangnya prostitusi, perjudian dan perkelahian antar kelompok serta kriminalitas lainnya.
Berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh PETI, maka PETI harus diatasi minimal menguranginya dan bahkan menghilangkannya. Untuk melaksanakan penertiban terhadap PETI peranan Pemerintah, dalam hal ini lembaga-lembaga lingkungan, sangat diperlukan sehingga perkembangan PETI dapat dicegah dan kelestarian fungsi lingkungan tetap terpelihara.
Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya lembaga-lembaga lingkungan yang berada di Kalimantan Barat belum maksimal. Berkaitan dengan hal tersebut maka peranan lembaga yang berkaitan dengan pengendalian dampak Lingkungan sebagai akibat dari aktivitas PETI yang ada di Kalimantan Barat perlu dikaji dan ditelaah lebih lanjut peran dan efektivitasnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Fungsi, tugas dan wewenang kelembagaan lingkungan dalam menangani dampak lingkungan akibat aktivitas PETI emas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengidentifikasi dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kelembagaan yang dilihat dari hasil kerja Tim Penertiban PETI emas dan kendala atau hambatan dalam penertibannya.
3. Keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat terutama dilihat dan keadaan tingkat pendapatan dan pola perilaku masyarakat di sekitar lokasi PETI.
Penelitian bersifat diskriptif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Kalimantan Barat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, observasi serta dan wawancara kepada informan yang berkompeten yang ditetapkan berdasarkan teknik purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi, wewenang dan bertanggungjawab terhadap PETI. Penanganan PETI dilakukan oleh Tim Penertiban PETI yang keanggotaannya terdiri atas unsur pejabat pemerintah yang terkait. Tim Penertiban PETI kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan penyuluhan, pembinaan, pengawasan dan penertiban PETI yang dilakukan selama tahun 1996 – 2000, tidak kontinyu dan tidak merata di semua lokasi PETI. Selain itu tidak dapat menghilangkan PETI dan mencegah kerusakan Iingkungan akibat PETI, justru perkembangan PETI dan kerusakan lingkungan cenderung terus meningkat setiap tahunnya.
Jumlah PETI selama tahun 1996-2000 rata-rata setiap tahun yaitu 1.781 kelompok, dengan tingkat perkembangannya meningkat 3,1 % per tahun. Jumlah tenaga kerja yang terserap rata-rata setiap tahun 16.391 orang setiap tahun dengan tingkat penyerapan tenaga kerja PETI meningkat 27,6 % per tahun. Volume kerusakan tanah dan pasir yang tergali setiap tahun rata-rata 3.359.687 m3 dengan tingkat kerusakannya meningkat 10,8 % per tahun. Luas areal lokasi penambangan yang rusak setiap tahun rata-rata 1.378,4 Ha dengan tingkat kerusakannya meningkat 8,3 % per tahun, dan penggunaan Air Raksa (Hg) dalam kegiatan PETI yang tersebar dan mencemari lingkungan berjumlah 4,1 ton per tahun dengan tingkat penggunaannya meningkat 6,2 % per tahun.
Keadaan sosial ekonomi masyarakat, terutama mengenai pendapatan masyarakat di sekitar lokasi PETI, yaitu rata-rata pendapatan pekerja atau buruh PETI Rp. 25.000,- sampai Rp.35.000,- per hari kerja. Pendapatan masyarakat bukan pekerja PETI di sekitar lokasi PETI rata-rata Rp. 25.000,- sampai Rp. 50.000,- per hari kerja. Pendapatan bersih mandor PETI rata-rata Rp. 35.000, sampai Rp 50.000,- per hari kerja. Kurang efektifnya Tim Penertiban PETI dalam menangani PETI dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain 2 Iokasi PETI, operasi penertiban, perijinan, penegakan hukum, pendanaan, dan kegiatan Kontak Karya atau Kuasa Pertambangan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: Efektivitas kelembagaan lingkungan dalam penanganan PETI di Kalimantan Barat masih rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya perkembangan PETI dan semakin meningkatnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI. Belum efektifnya lembaga-lembaga tersebut dalam melaksanakan penelitian PETI disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: lokasi, operasi penertiban, perijinan, penegakan hukum, pendanaan dan faktor kegiatan KK dan KP.
Meningkatnya perkembangan PETI berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi PETI. Selain itu, dampak sosial budaya yang ditimbulkan PETI adalah meningkatnya kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti perjudian, minuman keras dan prostitusi di sekitar lokasi PETI.
Penulis: Kresna Wardhana Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

