BBHAR DPC PDI Perjuangan Labura menilai PLN ULP Aek Kota Batu bermain mata dengan PT. Smart hingga Mesjid AR-Rahman tak dialiri listrik

Topikterkini.Com/Labuhanbatu Utara 

Tepatnya hari Kamis 24/06/2021
Kejadian ini terjadi di Kampung baru Sidomukti (Reformasi), Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kampung yang masih berkonflik agraria dengan PT.Smart TBK tersebut beberapa bulan kemarin telah mengajukan permintaan pemasangan Meteran Listrik Untuk di aliri di mesjid dan juga rumah warga.

Menurut Nurdin Sipahutar S.H. ketua Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara dan pendamping masyarakat kampung baru Sidomukti (Reformasi) bahwasanya kampung baru Sidomukti layak mendapatkan penerangan Mengingat program PLN Indonesia terang yang siap selalu menerangi setiap rumah warga di seluruh Indonesia, terlepas dari pada permasalahan konflik agraria dan sebagainya, karna indonesia terang menerangi rumah masyarakat bukan tanah yang di tempati.

” PLN ULP Aek Kota Batu tidak mengindahkan atau menjalankan program dari pada kementerian ESDM tentang Program Indonesia Terang (PIT), dan menelantarkan ratusan lebih rumah warga dan 1 mesjid di kampung baru Sidomukti (Reformasi) tidak di pasangin meteran serta di aliri oleh listrik”, Cetusnya kepada media.

Katanya Pengajuan yang di lakukan masyarakat sekira bulan Maret yang lalu mendapatkan hambatan dari pada pihak PLN ULP Aek Kota batu, dengan Alasan masih dalam wilayah konflik agraria dan PLN takut untuk memasangkan meteran karna mendapatkan surat larangan dari PT. Smart.

Hal Itu dibenarkan oleh Suharno yang merupakan warga kampung baru Sidomukti “Kami pernah mengajukan pemasangan meteran ke pihak PLN ULP Aek Kota Batu tentang pemasangan Listrik di mesjid AR-RAHMAN tetapi mendapat hambatan dengan berbagai alasan, bahkan kami sudah membayar dan sampai saat ini belum dikembalikan uangnya dari pihak PLN ULP Aek Kota batu”. Kamis 24/06/2021. Administrasi yang telah di penuhi oleh pihak BKM sampai saat ini belum di kembalikan.

Menurut Nurdin jikalau memang daerah konflik tidak bisa di aliri oleh listrik ke rumah warga mengapa tiang listrik bisa berdiri kokoh melewati daerah tersebut. ” Ini sangat tidak masuk akal, pada kenyataannya tiang listrik melewati kampung itu, tetapi rumah masyarakat tidak di bolehkan untuk memasang meteran listrik, apalagi dengan adanya rumah ibadah mesjid didalamnya”, Tandasnya.

Disisi lain pihak PLN ULP Aek kota batu menindak lanjuti permintaan warga dengan tidak bisa melanjutkan proses permohanan pasang baru sesuai dengan surat PT. Smart Padang halaban yang memberikan larangan dengan dalil daerah wilayah HGU dan koordinasi lanjut dengan pihak FORKOPIMDA Kecamatan Aek Kuo, melalui surat yang di kirimkan kepada masyarakat. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *