Open Tournament Sepak Bola Maninang Cup II Kabupaten Buol, Simak Produk Technical Meeting

Topikterkini.com.|Buol, Dalam menghadapi Opening pertandingan Sepak bola Maninang Cup II yang akan di gelar pada tanggal 11 Juli 2022 mendatang. Panitia pelaksana open Tournament Maninang Cup II menggelar Technical Meeting bertempat di Aula BPU Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Senin 27 Juni 2022.

 

Diikuti oleh 64 Club yang ada di kabupaten Buol dan satu Club dari Desa Lakukan Tolitoli Kabupaten Toli-toli,

Technical meeting Maninang Cup II

Berikut produk lengkap hasil technical meeting sebagai panduan Pelaksanaan Open Tournament Maninang Cup II :

 

I. PERATUTARAN PERMAINAN

 

Selama kejuaraan sepak Bola MANINANG CUP II ini berlangsung menggunakan peraturan PSSI liga ,Regulasi low of the Games PSSI dan Statuta FIFA TAHUN 2022.

 

II. PERATURAN PERTANDINGAN.

 

1. SISTEM

 

1.1. Peserta dibagi dalam 16 Group pertandingan Pada Babak Penyisihan Pertama,

1.2. Masing-masing Group melakukan pertandingan ½ kompetisi Pada Babak Penyisihan, dan Melakukan Pertandingan Sistem Gugur Pada Putaran 32 Besar, Selanjutnya Akan dibagi 4 Grouf Pada Putaran 16 Besar dan Akan Dibagi 2 Grouf Pada Putaran 8 Besar Serta Pada Putaran 4 ( Empat) Bermain dengan system Silang menuju Ke FINAL.

1.3. Juara Grouf dan Runner Up Grouf berhak maju kebabak selanjutnya,

1.4. Pemenang hasil silang maju kebabak Semi final dan Final

1.5. Setiap kemenangan mendapat nilai 3 ( tiga ) Seri mendapat nilai 1( satu ) dan Bagi Kesebelasan yang mengalami kekalahan mendapat nilai 0 ( Nol ).

 

2. URUTAN DAN KEDUDUKAN

 

Untuk Juara Group dan Runner Up Grouf dan seterusnya jika ada dua keseblasan atau lebih yang mempunyai kemenangan yang sama Pada Babak Penyisihan urutan kedudukannya ditentukan sebagai berikut :

 

2.1. Oleh perhitungan Goal plus dikurangi Goal minus. (Pemasukan Gol & Kemasukan Gol )

2.2. Apabila masih sama, maka kesebelasan yang memperoleh Goal plus lebih besar dinyatakan sebagaii pemenang.

2.3. Dan apabila dengan perhitungan di atas masih sama Kesebelasan yang mempunyai pelanggaran ( Kartu Kuning & Kartu Merah ) paling sedikit yang dinyatakan sebagai pemenang.

2.4. Jika dengan perhitungan seperti tercantum pada ayat diatas masih sama, maka urutan kedudukannya ditentukan dengan Undian

 

3. URUTAN KEDUDUKAN PADA WAKTU 32, 4 BESAR DAN FINAL

 

3.1. Jika pertandingan pada 32 , 4 Besar dan final terjadi angka sama, maka pertandingan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu [ Ektra Times ] 2 x 7 menit.[ Waktu Bergulir ]

3.2. Dalam perpanjangan waktu [ Ekstra Times ] dilaksanakan sampai waktu yang ditentukan selesai,dan kepada Kesebelasan yang unggul dinyatakan sebagai pemenang.

3.3. Jika selama perpanjangan waktu [ Ektra Times ] tersebut masih belum terjadi goal maka penentuan Kemenangan dilakukan dengan pengambilan Tendangan adu Penalti [ Penalti Kick ]

3.4. Penalty Kick dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Masing-masing Kesebelasan mendapat kesempatan 5 ( Lima ) kali tendangan pertama dan apabila masih sama maka dilanjutkan dengan 5 (lima) kali tendangan kedua dengan Ketentuan bahwa Kesebelasan yang memasukkan lebih banyak dinyatakan sebagai pemenang.( Selisih Gol )

3.5. Apabila Penalty Kick masih sama dilakukan Undian [ TOS / UNDIAN ]

3.6. Pemain yang melakukan tendangan Penalty Kick hanya pemain yang masih berada di lapangan permainan [ Pemain Aktif ] sampai dengan pertandingan selesai dan seorang pemain hanya dibolehkan 1 (satu) kali menendang.

 

4. KETENTUAN MENGENAI PEMAIN DAN TEAM OFFICIAL

 

4.1. Pemain yang akan disertakan dalam pertandingan adalah Pemain yang Terdaftar dibuktikan dengan Photo Copy KTP dibuatkan Buku Pemain yang dituangkan dalam Maf SnalHecter Plastik Transparan ( Tidak Dijilid ) dandiserahkan kepada Pengawas Pertandingan sebelum pertandingan Pertama dimulai. Dilengkapi Foto Pemaindan Tim Official . [ Kesebelasan yang tidak Memasukan Buku Pemain Sesuai Ketentuan Tidak Akan Kami Mainkan Dengan Alasan Apapun ]

4.2. Jumlah Pemain dalam Buku Pemain 22 Orang dan Jumlah Tim Oppicial Tim 5 Orang. ( Tidak Boleh Lebih )

4.3. Setiap Kesebelasan diperbolehkan Mengambil 3 Orang Pemain Luar Daerah/Transper ( Dalam 22 Pemain )Yang dibuktikan dengan KTP Dan Dibuatkan Profil Pemain Transfer.

4.4. Pemain yang diragukan Keabsahannya Maka Pengawas Pertandingan manager Menujukan KTP ASLI.

4.5. Pemain dan Official team yang berhak duduk di Benc adalah pemain yang didaftarkan dalam Buku (Daftar Susunan Pemain),apabilah Tim Official Melebihi nama yang tedaftar diBenc Maka Manager Wajib Mengeluarkan dari Benc tersebut Bila Tidak Panitia Keluarkan dengan Paksa [ Official diberikan ID CARD Oleh PANPEL ]

4.6. Official Team Yang Berhak Duduk diBenc Pemain Wajib Berapakaian Rapi dan Memakai Sepatu serta Tidak diperkenankan Membawa anak Kecil dan Atau Keluarga. Kedalam Benc Pemain.

4.7. Pemain yang terdaftar di satu Team Tetapi Terdaftar Juga di Team Lain Keputusannya diserahkan Pada Pemain itu sendiri dan Kekurangan Pemain Tersebut dapat diganti dalam Buku Pemain.

4.8. Pemain dan Official yang mendapat hukuman peringatan Kartu Kuning (KK) oleh Wasit pada pertandingan Berlangsung, DIkenakan Denda Rp. 50.000.- ( Lima Puluh lima ribu Rupiah ) (dipotong pada Uang Jaminan)

4.9. Pemain dan Official yang mendapat hukuman Kartu Merah (KM) dari Wasit, dikenakan denda Rp. 100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah) dan dihukum tidak di perkenankan bermain 1 (satu ) kali pertandingan berikutnya serta harus meninggalkan benc bangku cadangan ( Dipotong Pada Uang Jaminan ).

4.10. Pemain Yang Mendapatkan Kartu Kuning di dua Kali Pertandingan Berbeda Diberikan Sanksi Satu Kali Tidak Dapat Mengikuti Pertandingan Berikutnya,

4.11. Ketentuan pada pasal 4 ayat 7 tersebut diatas tidak berlaku lagi apabila sudah memasuki putaran / babak selanjutnya begitu seterusnya.

4.12. Pemain Atau Opiicial yang melakukan perbuatan yang bersifat menghina, memukul Wasit / Asisten Wasit, Pemain Tim Lain atau Official Lawan dan lain sebagainya, dihukum dikeluarkan dari lapangan permainan dan tidak diperkenankan lagi bermain/mengikuti pertandingan ini selanjutnya. ( Di coret dalam Dalam Acara Pertandingan ini )

4.13. Pemain Yang Melakukan Pemukulan Kepada Pemain Lawan Dengan Sengaja DiCoret dalam Daftar.

4.14. Pemain diWajibkan memakai Pelindung Tulang Kering ( Skin Decker ) atau sejenisnya yang sesuai dan bila tidak menggunakan dengan alasan Apapun tidak dizinkan bermain dan bila Permainan Berlangsung dengan Sengaja Membukanya dikenakan Hukuman Kartu Kuning.

4.15. Pemain selama pertandingan ini tidak diperkenankan mengganti Nomor Punggung (sesuai dengan nomor punggung pada pendaftaran ) Kecuali Melapor Kepada Pengawas Pertandingan Bila Terjadi Pergantian Kostum.

4.16. Setiap Keseblasan Harus Menyetor UANG Pendaftaran Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Rupiah Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Uang Jaminan TIM Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).

4.17. Uang Jaminan Yang diBayarkan diperuntukkan Jaminan Kesebelasan Saat Melakukan PelanggaranKartu Kuning dan Kartu Merah Pada Saat Pertandingan Berlangsung.

4.18. Kesebelasan Yang Ingin Melakukan NATURALISASI Pemain Wajib Menujukan Bukti Syarat Naturalisasi Pemain Tersebut.

 

5. WAKTU, LAMA PERTANDINGAN, JUMLAH PEMAIN PENGGANTI , PENGGANTIAN DAN KOSTUM KLUB

 

5.1. Pertandingan berlangsung selama 2 x 35 menit untuk Babak Penyisihan Pertama, Dan penyisihan kedua 2 x 35 menit sampai final.

5.2. Kick Of Pertandingan pertama dimulai pada pukul 14.15. dan pertandingan kedua dimulai. disesuaikan dengan waktu setempat ( Waktu Panitia ).

5.3. Selama pertandingan berlangsung Setiap Kesebelasan diperkenankan melakukan penggantian pemain sebanyak 5 (lima) orang pemain termasuk penjaga gawang yang terdaftar dalam Daftar susunan Pemain (DSP). Yang diturunkan Saat Pertandingan.

5.4. Pemain pengganti harus diambil dari nama pemain yang tercantum dalam Daftar Susunan Nama Pemain Cadangan pada pertandingan yang sedang berlangsung, pemain yang diambil di luar Daftar susunan Pemain tersebut dianggap pemain yang tidak sah sekalipun terdaftar dalam Buku Pemain.

5.5. Jika dalam pertandingan yang sedang berlangsung pemain yang mendapat cedera berat yang disebabkan oleh pihak ketiga (pelemparan/penganiayaan oleh penonton) yang mengakibatkan pemain tersebut harus diganti maka pergantian ini tidak dihitung dan dinyatakan sebagai pengganti ekstra ( Force Majure ).

 

5.6. Jumlah pemain dari setiap Kesebelasan yang sedang melangsungkan pertandingan paling banyak 11 (Sebelas) orang dan paling sedikit 7 (tujuh) orang pemin yang aktif berada di lapangan.

5.7. Setiap kesebelasan diwajibkan untuk menentapkan dan mendaftarkan 1 ( Satu ) macam warna pakaian / kostum Utama kesebelasannya.

5.8. Setiap Keseblasan wajib mendaftarkan 1 ( Satu ) kostum penjaga gawang yang tdak boleh sama dengan kostum pemain lapangan.

5.9. Bila Terjadi Kesamaan Kostum Yang Sangat sulit dibedakan oleh wasit yang memimpin Pertandingan Maka Kesebelasan Yang Menjadi Tuan Rumah Wajib Mengganti Kostum dan Atau Memakai Rompi yang disiapkan Oleh tiem Maing – masing. ( Tim Tuan Rumah Adalah yang disebut Namanya Pertama Dalam Jadwal ) CONTOH : GURAPU FC VS PIMBILIT FC ( Tuan Rumah adalah Gurapu fc.)

 

6. PELANGGARAN DAN HUKUMAN

 

6.1. Apabila ada kesebelasan memainkan pemain yang tidak sah dikenakan sanksi sebagai berikut :

6.2. Jika telah memperoleh kemenangan maka kemenangannya dihapuskan dan diganti dengan kekalahan 0 – 3sedangkan lawannya dimenangkan dengan 3 – 0.

6.3. Jika telah menderita kekalahan maka kekalahannya ditambah dengan 3 (Tiga ) goal, sedangkan lawannya memperoleh 3 ( Tiga ) goal kemenangan.

6.4. Apabila kesebelasan tersebut ternyata melakukan pelanggaran memainkan pemain yang tidak sah dilakukan berulang kali, maka kesebelasan tersebut dicoret dari acara pertandingan yang sedang berlangsung dan seluruh hasil pertandingan yang dimainkan dihapuskan.

6.5. Kesebelasan yang pemainnya kurang dari 7 (tujuh) orang dinyatakan kalah Walk Over ( WO ) . 3 – 0

6.6. Kesebelasan yang terlambat dari Jadwal yang telah ditetapkan masih diberi kesempatan sampaii dengan 20menit dengan ketentuan sebagai berikut :

6.6.1. Terlambat sampai dengan 10 menit Saat Kick Of diberikan sangsi 1 (satu) goal kemasukan Babak Pertama.

6.6.2. Terlambat sampai dengan 20 menit diberikan sanksi 2 (dua) goal kemasukan dan babak Pertama Dinyatakan Selesai ( Pertandingan Dilanjutkan Kick Of Babak Kedua.)

6.7. Kesebelasan yang dengan sengaja tidak hadir atau terlambat tanpa alasan yang jelas,keluar lapangan pertandingan Atau tidak mau melanjutkan pertandingan dengan maksud memprotes keputusan wasit, maka kesebelasan tersebut :

6.7.1. Diberi Waktu 3 Menit Untuk Melanjutkan Pertandingan.

6.7.2. Bila Tidak Mengindahan Maka Dinyatakan Kalah Dengan Skor 3 – 0 Untuk Kemenangan Lawan dan Pertandingan Dinyatakan Selesai.

6.8. Kesebelasan Yang Dengan Sengaja MEMALSUKAN Data Pemain Baik Nama dan KTP Pemain akan di DISKUALIFIKASI dari Pertandingan Maninang CUP II Thn 2022.

6.9. Kesebelasan Yang Didiskualifikasi Uang Jaminan Dinyatakan Hangus.

 

7. TENTANG PROTES

Protes yang diajukan oleh suatu kesebelasan kepada kesebelasan lawannya yang telah menggunakan pemain yang tidak sah atau yang diragukan keabsahannya sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Tim Pemain, maka :

7.1. Protes tersebut harus dicantumkan dalam formulir pertandingan dan secara resmi harus dilaporkan kepada Pengawas Pertandingan.

7.2. Pengawas pertandingan, untuk selanjutnya berkewajiban melaporkan kepada Komisi Disiplin.(KOMDIS)

7.3. Dalam waktu 1 x 24 jam setelah pertandingan usai maka Manager / official kesebelasan yang telah Menyatakan protes dalam formulir pertandingan harus disusul dengan laporan tertulis disertai penjelasan dasar protesnya yang ditujukan kepada Pengawas Pertandingan dengan disertai Uang Pendaftaran Protes sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ). Disetor bersamaan dengan Surat Protes.

7.4. Protes yang tidak disertai uang jaminan maka tidak akan diproses oleh Pengawas Pertandingan.

7.5. Pengawas Pertandingan dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima protes Yang dilengkapi uang jaminan protes harus mengumumkan tentang adanya protes dari keseblasan yang betanding dan selanjutnya mengadakan pemeriksaan bersama Komisi Disiplin.

7.6. Bila dalam suatu pertandingan ternyata kedua kesebelasan menggunakan pemain tidak sah maka dikenakan hukuman sebagai berikut :

7.6.1. Kedua kesebelasan harus mengulangi pertandingan dan biaya pertandingan dibebankan kepada kedua keseblasan tersebut dan waktu pelaksanaanya tidak mengganggu jadwal pertandingan yang ada.

7.6.2. Pemain – pemain yang tidak sah tidak dapat dimainkan ulangan Pada pertandingan tersebut.

7.6.3. Kedua kesebelasan tetap di hukum dengan pengurangan 2 (dua) biji kemenangan.

7.6.4. Apapun yang menjadi Keputusan Komisi Displin tentang Protes yang diajukan uang jaminan protes tidak akan dikembalikan ( Hangus )

 

8. KEPUTUSAN PANITIA DAN LAIN-LAIN

 

8.1. Keputusan Pengawas Komisi Disiplin dalam hal ini adalah mutlak dan Mengikat.

8.2. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam dalam peraturan pertandingan ini akan dii tilik pada :

8.2.1. Hasil koordinasi Panitia, Komisi Disiplin dan pengawas Pertandingan.

8.2.2. Hasil Koordinasi Panitia,Komisi Disiplin dan pengawas pertandingan adalah mutlak dan mengikat.

8.3. Manager dan TIM Oppicial Keseblasan yang mengikuti Maninang Cup II ini harus dapat Mengamankan Suporter yang Mendukung Kesebelasannya untuk tidak Membuat Gangguan Keamanan.

8.4. Apabila Suporter Suatu Kesebelasan Membuat Onar dan Mengakibatkan Gangguan Keamanan Pertandingan Maka Kesebelasannya Di Coret dalam Acara Pertandingan Maninang Cup II Ini.

8.5. Pada Saat Pertandingan Babak Pertama Berlangsung Bila Adzan Ashar Dikumandangkan Wasit Wajib Menghentikan Pertandingan Dan dilanjutkan Kembali Setelah Adzan Selesai.

8.6. Bila Pada Babak Kedua Pertandingan Berlangsung Terjadi Gangguan Alam Hujan Deras,Cuaca Gelap Atau Sudah Memasuki Waktu Adzan Magrib dengan Sisa Waktu Pertandingan 10 Menit Dinyatakan Selesai dengan Tidak Merubah Skor Yang Diperoleh Setiap Kesebelasan, Tetapi Bila Sisa Waktu Pertandingan 10 Menit Lebih Maka Pertandingan akan dilanjutkan pada Pagi Harinya Dengan sisa Waktu yang ada dengan Skor Yang Sudah diperoleh Setiap Kesebelasan.

8.7. Bila Pertandingan yang Sudah Terjadwal Tidak Dapat dilaksanakan Karena Force Majeur Maka Pertandingan akan Akan Laksanakan Pada Akhir Jadwal Yang Sudah ada.

 

PENGAWAS PERTANDINGAN

SAHLAN TAHURU. S.Pd

 

 

Laporan : Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *