Topikterkini.com-Jeneponto- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) resmi melaporkan dugaan korupsi pada tiga proyek Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto ke Polres Jeneponto, Rabu (24/9/2025). Laporan tersebut dilayangkan setelah AMPJ melakukan investigasi langsung di lokasi proyek dan menemukan banyak kejanggalan.
Ketua AMPJ, Rahmat Hidayat, SH., mengungkapkan bahwa tiga titik proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar tersebut meliputi pembangunan long storage, jalan tani, dan satu unit embung. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pertanian melalui kelompok tani.
“Hasil investigasi kami menunjukkan kondisi yang sangat fatal. Material proyek long storage masih berserakan, banyak tertutup semak belukar, dan bangunan tidak rampung alias mangkrak. Pengerjaannya tidak mengedepankan mutu, kualitas, maupun spesifikasi teknis. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan, semua kami duga sarat dengan indikasi korupsi,” tegas Rahmat.
Ia menjelaskan, long storage seharusnya berfungsi sebagai bangunan konservasi air untuk menampung air hujan dan limpasan aliran permukaan, sehingga dapat mendukung produktivitas pertanian. Namun, bangunan tersebut tak kunjung selesai hingga kini.
Selain itu, jalan tani sepanjang ratusan meter yang dikerjakan juga dinilai tidak bermanfaat. Jalan tersebut tidak dilengkapi pondasi kiri-kanan dan hanya menggunakan material sertu seadanya. Kini kondisinya sudah kembali rata dengan tanah. Sementara embung yang dibangun pun sudah mengalami keretakan di sisi kiri dan kanan dinding bangunan.
Rahmat menilai anggaran sekitar Rp1 miliar yang telah dicairkan 100 persen justru menghasilkan proyek yang rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pejabat Dinas Pertanian yang terlibat, mulai dari KPA, PPK, PPTK, hingga Pelaksana. Semua harus diperiksa agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara,” tambahnya.
Menurut AMPJ, dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan atas Perpres 16/2018); Peraturan LKPP terkait tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan; serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.
“Ini jelas bentuk kejahatan nyata yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di lingkup Dinas Pertanian. Kami meminta APH segera turun ke lokasi, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak terkait, serta mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkas Rahmat.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi