Topikterkini.com-Jeneponto- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kali ini, yang mengejutkan publik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jeneponto berinisial AR (42) diamankan bersama barang bukti Sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 Wita di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Res Narkoba Polres Jeneponto, AKP Dr. H. Imran Hamid, S.Sos., MM., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“ASN berjenis kelamin perempuan, inisial AR usia 42 tahun. Saat penangkapan, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 4 gram bruto beserta satu unit handphone,” jelas AKP Imran saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Jumat (26/9/2025).
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan laporan polisi, AR ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumahnya. Saat tim tiba, AR sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi dan mencoba membuang barang bukti. Namun, aparat berhasil mengamankan pelaku beserta 8 sachet kecil Sabu-sabu dengan berat bruto 4,00 gram.
Dalam interogasi awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian untuk dijual kembali.
Barang Bukti
1. 8 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 4,00 gram).
2. 1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam.
Barang bukti tersebut kini telah disita dan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aturan Baru untuk ASN
Kasus ini bukan hanya menyeret AR ke ranah hukum, tetapi juga mengancam statusnya sebagai ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terjerat kasus hukum, terlebih tindak pidana narkotika, terancam:
1. Pemberhentian sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka.
2. Pemberhentian tetap apabila diputus bersalah dengan vonis pidana penjara minimal dua tahun atau terkait kejahatan yang mencoreng martabat ASN.
3. Proses etik ASN juga ditegaskan melalui peraturan terbaru Komisi ASN (KASN), dimana ASN yang terlibat kasus narkoba dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan tidak dapat dipertahankan dalam jabatan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto. Polisi masih melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Terkait penanganan kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk kelengkapan berkas guna pelimpahan ke Kejaksaan,” tutup AKP Imran.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang ASN dalam peredaran narkoba dapat mencoreng nama baik institusi pemerintah dan menimbulkan efek buruk di masyarakat.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi