HUKRIMJENEPONTOKABAR DESA

Kasus Gadai Mobil Siaga Desa P21, Polres Jeneponto Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa

144
×

Kasus Gadai Mobil Siaga Desa P21, Polres Jeneponto Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, SH., MH. (Foto:Arief)

Topikterkini.com–Jeneponto– Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa dengan tersangka Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Kecamatan Tarowang, Mansur, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Jeneponto memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, SH., MH., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa tahun 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Barang bukti yang kami serahkan berupa satu lembar BPKB mobil Gran Max putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ, yang dibeli menggunakan Dana Desa tahap II tahun 2019 dan dijaminkan ke salah satu pembiayaan di Kabupaten Gowa pada tahun 2023,” ungkap Ipda Nurhadi.

Menurut Nurhadi, tersangka Mansur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, Mansur terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mencatat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp109 juta. Saat ini, Mansur menjadi terpidana dalam kasus pidana umum yang dieksekusi Pengadilan Negeri Gowa dan akan memasuki tahap II untuk kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa yang ditangani Unit Tipidkor Polres Jeneponto.

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Kami akan mengatur jadwalnya, memastikan semua proses sesuai ketentuan hukum, serta menjaga transparansi agar publik melihat keseriusan aparat dalam mengawal kasus ini,” jelasnya.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK., melalui Kanit Tipidkor, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran. Dana desa adalah hak masyarakat, dan pengelolaannya harus jelas serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Kades Balangloe Tarowang ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Jeneponto untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran desa, sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *