BATAMBeritaHUKRIMKEPRI

Bidan di Batam Asal Medan Keguguran di RS Bhayangkara Kepri, Oknum Polisi Arga Silaen Harus Bertanggungjawab

50
×

Bidan di Batam Asal Medan Keguguran di RS Bhayangkara Kepri, Oknum Polisi Arga Silaen Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Bidan di Batam Asal Medan Keguguran di RS Bhayangkara Kepri, Oknum Polisi Arga Silaen Harus Bertanggungjawab

Batam. Topikterkini.com – Seorang bidan di Batam asal Medan harus menerima kenyataan pahit atas perilaku yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Arga Silaen.

Sungguh miris dan memprihatinkan inisial FM (27) saat mendengar informasi bahwa dirinya telah mengalami keguguran kedua kali. Pertama, keguguran pada April 2025 lalu dan kedua pada Senin malam (06/10).

Pada bulan Desember 2024 yang lalu, dirinya dan Arga telah berkenalan dan menjalin hubungan, layaknya sebagai suami istri selama kurang lebih satu tahun. Dengan tekad yang bulat, FM dijanjikan oleh Arga untuk dinikahi. Perjanjian itu semakin terang dengan adanya tanda kehamilan pertama atas hubungan gelap mereka pada bulan Februari 2025.

Siapa sangka, FM kehilangan harapan karena kena janji palsu dari Arga Silaen saat dirinya mengalami keguguran yang pertama. FM yang tadi sudah dijemput dari Medan ke Batam oleh Arga, tidak jadi menikah, justru disuruh kembali lagi ke Medan.

Namun, sebelum kembali ke Medan, Arga menitipkan benih yang ditanam di dalam rahim FM. Bahkan dalam LP yang dilaporkan FM di Polda Kepri, penamaman benih itu tersirat kasar, yang mana, korban (FM) di dorong ke klosed duduk kamar mandi dan terjatuh serta menjambak rambut korban.

Dengan begitu, Arga dengan leluasa memasukkan alat kelaminnya dari belakang korban hingga mencapai rasa klimaksnya. Akibatnya, korban merasakan sakit di sebagian tubuhnya dan merasa trauma atas kejadian yang begitu cepat dari tindakan yang dilakukan oleh Arga.

Isu itu menguat saat FM memberikan informasi ke Arga bahwa dirinya hamil lagi, sehingga tak lama kemudan, tepatnya bulan Mei 2025 yang lalu, dengan gampangnya lagi, si Arga menyuruh FM untuk datang ke Batam dengan janji bahwa akan dinikahi. Namun, lagi – lagi, FM alami kekerasan fisik hingga kukunya terlepas, sehingga trauma itu selalu menghantuinya.

Atas laporannya di Polda, FM didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Kepri untuk memberikan keterangan oleh Paminal Propam Polda Kepri pada Senin (06/10). Kurang lebih 4 jam di Paminal Polda Kepri, korban FM mengalami penurunan kondisi fisik.

Dengan bergegas, pihak kepolisian, khususnya personil Propam Polda Kepri melakukan tindakan secara intensif untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayakara. Namun, pada malamnya, sekira pukul 22.00 WIB, FM mengalami keguguran untuk kedua kalinya seusai ditangani oleh dokter Eko.

Dari keterangan keluarga korban menyampaikan bahwa kehamilan FM sudah mencapai kehamilan 4 (bulan).

“Saat ini, FM dalam keadaan tak baik baik saja. Masih terbaring dan lemas seusai dilakukan tindakan kuretase,” kata keluarga.

Sementara itu, saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada Arga, belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.

Disamping itu, Kuasa hukum FM, Pengacara Lisman Hulu bersama reken rekannya Adv. Fery Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa menyampaikan, kliennya dipanggil di Polda Kepri guna memberikan keterangan.

“Klien kami dipanggil Paminal Propam Polda Kepri untuk memberikan keterangan sebagai korban terkait dengan dugaan kasus pelanggaran kode etik kesusilaan. Tapi, saat ditanyakan terkait kronologisnya, si FM tiba-tiba kejang – kejang kedinginan,” ucap Lisman Hulu.

Atas kejadian tersebut, Lisman Hulu mendesak pihak kepolisian, khusus penyidik yang ada di Polda Kepri agar di proses kasus ini dengan cepat, mengingat kondisi korban.

“Walaupun kondisi korban seperti ini, tapi jangan menjadi penghambat proses hukumnya. Kita kawal hingga tuntas dan memastikan hak – hak dari pada klien terpenuhi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *