SULAWESI TENGGARA

9 Paket Pekerjaan PUPR Kolut Terindikasi Rugikan Negara, Pakar Sultra Desak Kejati Periksa Eks Kadis PUPR Kolut

14
×

9 Paket Pekerjaan PUPR Kolut Terindikasi Rugikan Negara, Pakar Sultra Desak Kejati Periksa Eks Kadis PUPR Kolut

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KOLAKA UTARA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara kembali menunjukkan potret gelap pengelolaan anggaran daerah. Berdasarkan data anggaran tahun anggaran 2023, PUPR mengalokasikan belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp65.175.963.279,00 dengan realisasi Rp64.766.966.058,00 atau 99,37%. Sementara pada tahun 2024, anggaran sebesar Rp59.628.163.000,00 baru terealisasi Rp23.618.070.339,00 sampai 30 September 2024 atau hanya 39,61%.

Dibalik capaian angka itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK justru mengungkap fakta yang jauh lebih serius dari 55 paket pekerjaan yang diperiksa pada tahun 2023 dan 2024, ditemukan kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp267.163.014,00. Angka ini bukan sekadar selisih teknis, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara memandang temuan ini sebagai alarm keras bahwa ada dugaan praktik tidak akuntabel yang sengaja dilakukan dan harus segera dipertanggungjawabkan.

Direktur Eksekutif PAKAR Sultra, La Ode Muh. Syawal menegaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tidak boleh menutup mata terhadap temuan BPK tersebut. Ia mengatakan, Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara yang kini telah berpindah jabatan sebagai Kepala BPBD Kolaka Utara, tidak boleh dibiarkan berlindung di balik jabatan baru atau mekanisme administratif ketika kerugian negara telah nyata terungkap.

“Mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan kekurangan volume sembilan paket pekerjaan senilai Rp267.163.014,00,” tutur Syawal (22/11/2025).

Menurutnya, dalam tinjauan hukum, kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara bukanlah pelanggaran ringan. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, adalah tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara.

“Kekurangan volume yang ditemukan BPK adalah bentuk penyimpangan fisik pekerjaan yang telah lama menjadi pola korupsi konstruksi, volume dikurangi, mutu diturunkan, laporan direkayasa, tetapi pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan selesai sesuai kontrak,” ungkap Syawal

Lanjut Syawal, dalam konteks hukum, LHP BPK merupakan alat bukti permulaan yang cukup untuk penyidik Kejati Sultra menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu alasan tambahan.

Pakar Sultra menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus merongrong integritas pembangunan daerah. Jabatan baru tidak menghapus tanggung jawab lama, dan perpindahan kursi birokrasi tidak boleh menjadi tameng bagi pejabat yang diduga terlibat penyimpangan.

Syawal menekankan bahwa ketika anggaran publik telah dirugikan maka seluruh aparatur penegak hukum wajib mengambil tindakan cepat, tegas, dan tidak pandang bulu. Pakar Sultra tidak akan berhenti pada gerakan ini saja. Gerakan akan terus dilanjutkan, tekanan publik akan terus digerakkan, dan pekan depan mereka akan kembali turun menyuarakan desakan yang sama.

“Kami tidak akan diam, kami tidak akan lunak, kami akan terus mendesak sampai Kejati Sultra menindak tegas pihak-pihak yang diduga merampas uang rakyat ini dan tidak ada ruang aman bagi pelaku penyimpangan anggaran di Sulawesi Tenggara,” tegas Syawal

Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara berdiri di garis depan membela kepentingan publik, melawan korupsi, dan memastikan tidak ada lagi pejabat yang bermain-main dengan uang rakyat. pungkasnya. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *