Jakarta

BPK RI Temukan Aktivitas PT BDM Diduga Ilegal, HPMPH Sultra Desak KLHK dan ESDM Segera Bertindak

59
×

BPK RI Temukan Aktivitas PT BDM Diduga Ilegal, HPMPH Sultra Desak KLHK dan ESDM Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – Jakarta | Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum (HPMPH) Sultra–Jakarta kembali menyoroti maraknya praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran serius yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang, salah satunya PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut hasil audit BPK, PT BDM diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun diduga tetap melakukan kegiatan operasional di area tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan kehutanan dan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional.

Tidak hanya soal izin kehutanan, BPK juga mencatat bahwa PT BDM belum memenuhi kewajiban lingkungan seperti penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang. Kewajiban ini seharusnya dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, pemilik PT Bumi Dua Mineral tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.

Ketua Umum HPMPH Sultra–Jakarta, Muh. Hidayat, menegaskan bahwa temuan ini tidak boleh diabaikan dan pemerintah pusat harus segera turun tangan.

“Ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan bukti bahwa negara dirugikan secara terang-terangan. Kami mendesak KLHK, ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT BDM Di Kolaka Utara. Aktivitas ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena hanya menguntungkan segelintir pihak dan merusak lingkungan serta masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Muh Hidayat.

HPMPH Sultra–Jakarta juga menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi besar di Jakarta untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan negara hadir dalam menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *