TOPIKterkini.com BUTUR | Kritikan tajam datang dari salah satu Advokat Muda jebolan dari Organisasi Advokat (OA) serta Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) terkait dengan Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, diduga membekingi judi Sabung Ayam di Desa Bente dan konon kabarnya ada indikasi setoran uang ke Kepala Desa melalui adik kandung Kepala Desa Bente tersebut.
Jika ini benar – benar terjadi dan dilakukan oleh Kepala Desa Bente tersebut, maka bisa dipastikan pidana berat menanti, bilamana seorang Kepala Desa yang mendukung atau memfasilitasi kegiatan Judi Sabung Ayam dapat dikenakan Sanksi Pidana Berlapis, baik sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian maupun Penyalahgunaan Wewenang sebagai Pejabat Publik, dengan potensi Hukuman Penjara yang Berat.
Hal itu diungkapkan oleh Advokat Muda, Mawan, S.H. Ia mengatakan, mari kita ulas Jerat Pidana Utama Kades tersebut dapat dijerat dengan Pasal – Pasal berikut :
1. Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Pasal ini melarang penyelenggaraan Perjudian atau memberikan kesempatan untuk Berjudi kepada Masyarakat Umum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal Sepuluh ( 10 ) tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
2. Pasal 55 KUHP, Kepala Desa/ Kades dapat dijerat sebagai pihak yang Turut Serta membantu atau memfasilitasi Tindak Pidana Perjudian, jika perannya adalah
“Membekingi” atau memberikan izin tidak resmi.
Mawan menjelaskan, bahwa sanksi tambahan dan berlapis selain jerat pidana terkait perjudian, keterlibatan Kepala Desa/Kades dalam aktivitas ilegal akan menimbulkan konsekuensi hukum lain yakni penyalahgunaan wewenangj/jabatan, sebagai pejabat publik, Kepala Desa terikat pada Undang – Undang dan Sumpah Jabatan.
“Terlibat dalam kegiatan Ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa,” jelas Mawan.
Mawan meminta kepada Bupati Buton Utara harus secepatnya menindak secara tegas Kepala Desa Bente atas dugaan membekingi Judi Sabung Ayam dan indikasi mengambil uang jaminan atau istilah kerennya adalah JAPRE. tegasnya.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus “Kapolres Buton Utara dan Kasat Reskrim diduga tutup mata ataukah ada dugaan mengalir juga jatah Judi Sabung Ayam di Desa Bente tersebut sehingga pihak Polres Kabupaten Buton tidak melakukan langkah – langkah penindakan terhadap Kepala Desa Bente beserta adiknya Kades Bente tersebut.
“Saya berharap kepada Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dan Propam MABES POLRI untuk secepatnya mencopot Kapolres Buton Utara karena saya nilai selama ini tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Buton Utara,” pungkas Mawan
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bente dan pihak-pihak terkait. (TIM).












