Topkterkini.com.Donggala – Ketua LSM Donggala Hijau, Helmi Sahibe, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai dapat dibatalkan apabila ditemukan bukti bahwa penerimanya tidak memenuhi syarat atau terindikasi sebagai pegawai siluman. Hal tersebut disampaikannya pada Senin (24/11/2025).
Menurut Helmi, pembatalan SK harus memiliki dasar hukum yang kuat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memerintahkan aparat auditornya untuk melakukan verifikasi ulang, terutama jika ada pengaduan dari masyarakat.
> “Kalau ada pengaduan, harus ditindaklanjuti sampai jelas kebenarannya,” ujar Helmi.
Ia mencontohkan sistem pengaduan di Kota Palu yang dikenal dengan “Lapor Pak Wali”, di mana laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui penugasan inspektorat. Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil kepala OPD terkait dan seluruh pegawai untuk memastikan kebenaran riwayat pengabdian seseorang.
> “Jika dari hasil verifikasi ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah aktif bekerja dalam dua tahun terakhir, maka SK harus dibatalkan, meskipun SK sudah diterima,” tegasnya.
Helmi menjelaskan bahwa penerima SK yang terbukti tidak sah dapat diminta mengundurkan diri secara terhormat atau diberhentikan langsung, bahkan berpotensi menghadapi sanksi pidana. Ia juga menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat, termasuk kepala OPD dan pimpinan unit kerja yang menandatangani SPTJM tanpa dasar.
> “Kalau perlu, berikan sanksi penurunan pangkat atau non-job, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Helmi juga mendorong seluruh pegawai honor di lingkungan OPD agar tidak takut melapor jika menemukan pegawai honorer yang sudah lama tidak aktif atau tidak pernah bekerja sama sekali namun lolos seleksi berkas P3K.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala, Isngadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menyatakan pihaknya menyambut baik setiap laporan terkait dugaan pegawai P3K siluman.
“Jika ada laporan langsung ke BKPSDM, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Bila terbukti, bisa langsung diberhentikan hari itu juga,” tegas Isngadi.
(Alir).












