Topikterkini.com.Donggala – Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., turun tangan langsung memimpin mediasi guna meredam konflik antara PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) dengan Aliansi Masyarakat Towiora. Pertemuan krusial ini digelar di Mako Polsek Rio Pakava pada Sabtu malam (7/2/2026) hingga Minggu dini hari (8/2/2026).
Langkah persuasif ini diambil menyusul adanya insiden bentrokan yang sebelumnya sempat menimbulkan korban jiwa/luka. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran PJU Polres Donggala, TNI melalui Kodim 1306 Donggala, manajemen PT LTT, serta perwakilan aliansi masyarakat dan kuasa hukumnya.
Fokus pada Transparansi Plasma 20 Persen
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa pemicu utama konflik diduga kuat berasal dari miskomunikasi terkait realisasi plasma 20 persen. Muncul isu di masyarakat bahwa program tersebut baru akan dijalankan pada perpanjangan HGU tahun 2029, yang memicu keresahan.
“Kami meminta pihak perusahaan melakukan sosialisasi terbuka dan transparan terkait progres plasma 20 persen. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang memicu tindakan melawan hukum,” tegas AKBP Angga Dewanto.
Beliau juga mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan benar-benar menyentuh aspek produktif untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar, bukan sekadar bantuan seremonial.
Komitmen Kedua Belah Pihak
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT LTT yang diwakili ADM Tugiran menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu rancangan resmi calon penerima plasma dari Pemerintah Desa Towiora dan koordinasi dengan Dinas Perkebunan.
Namun, perusahaan menargetkan eksekusi pelaksanaan plasma tetap dilakukan pada tahun 2026 ini.
Di sisi lain, Akbar selaku kuasa hukum aliansi masyarakat mengapresiasi langkah cepat Kapolres. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Towiora yang dinilai sangat krusial untuk menjelaskan mekanisme plasma kepada warga.
8 Poin Kesepakatan Damai
Guna menjaga stabilitas keamanan (Kamtibmas), Kapolres Donggala merumuskan sejumlah poin kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak:
*Menahan Diri: Kedua pihak wajib menghindari tindakan provokatif.
* Progres Nyata: Perusahaan diminta menunjukkan langkah konkret pelaksanaan plasma.
*Keamanan Area: Aliansi diminta tidak mengganggu proses plasma yang sedang berjalan.
*Pos Pengamanan: Polri akan membangun 8 pos pengamanan di akses masuk area sengketa.
*Larangan Senjata: Dilarang membawa senjata tajam ke area kebun, kecuali alat panen.
*Pendekatan Humanis: Penertiban pondok aliansi harus dilakukan tanpa paksaan.
*Proses Hukum: Terkait 13 orang yang ditahan, aliansi diarahkan berkomunikasi dengan pihak pelapor.
*Keamanan Resmi: Pengamanan hanya dilakukan oleh TNI-Polri; perusahaan dilarang melibatkan pengamanan non-resmi.
“Prioritas utama kami saat ini adalah kemanusiaan, termasuk memastikan penanganan korban yang dirujuk ke RSUD Undata Palu berjalan baik,” tambah Kapolres.
Hingga pertemuan berakhir pada pukul 00.30 Wita, situasi di wilayah Rio Pakava dilaporkan aman dan terkendali. Seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog daripada kekuatan fisik dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
(Alir).











