Donggala

Kapolres Donggala Redam Konflik Lahan, Pimpin Mediasi PT LTT dan Aliansi Masyarakat Towiora

0
×

Kapolres Donggala Redam Konflik Lahan, Pimpin Mediasi PT LTT dan Aliansi Masyarakat Towiora

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., turun tangan langsung memimpin mediasi guna meredam konflik antara PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) dengan Aliansi Masyarakat Towiora. Pertemuan krusial ini digelar di Mako Polsek Rio Pakava pada Sabtu malam (7/2/2026) hingga Minggu dini hari (8/2/2026).

Langkah persuasif ini diambil menyusul adanya insiden bentrokan yang sebelumnya sempat menimbulkan korban jiwa/luka. Mediasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran PJU Polres Donggala, TNI melalui Kodim 1306 Donggala, manajemen PT LTT, serta perwakilan aliansi masyarakat dan kuasa hukumnya.

Fokus pada Transparansi Plasma 20 Persen

Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa pemicu utama konflik diduga kuat berasal dari miskomunikasi terkait realisasi plasma 20 persen. Muncul isu di masyarakat bahwa program tersebut baru akan dijalankan pada perpanjangan HGU tahun 2029, yang memicu keresahan.

“Kami meminta pihak perusahaan melakukan sosialisasi terbuka dan transparan terkait progres plasma 20 persen. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang memicu tindakan melawan hukum,” tegas AKBP Angga Dewanto.

Beliau juga mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan benar-benar menyentuh aspek produktif untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar, bukan sekadar bantuan seremonial.

Komitmen Kedua Belah Pihak

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT LTT yang diwakili ADM Tugiran menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu rancangan resmi calon penerima plasma dari Pemerintah Desa Towiora dan koordinasi dengan Dinas Perkebunan.

Namun, perusahaan menargetkan eksekusi pelaksanaan plasma tetap dilakukan pada tahun 2026 ini.
Di sisi lain, Akbar selaku kuasa hukum aliansi masyarakat mengapresiasi langkah cepat Kapolres. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Towiora yang dinilai sangat krusial untuk menjelaskan mekanisme plasma kepada warga.

8 Poin Kesepakatan Damai

Guna menjaga stabilitas keamanan (Kamtibmas), Kapolres Donggala merumuskan sejumlah poin kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak:

*Menahan Diri: Kedua pihak wajib menghindari tindakan provokatif.

* Progres Nyata: Perusahaan diminta menunjukkan langkah konkret pelaksanaan plasma.

*Keamanan Area: Aliansi diminta tidak mengganggu proses plasma yang sedang berjalan.

*Pos Pengamanan: Polri akan membangun 8 pos pengamanan di akses masuk area sengketa.

*Larangan Senjata: Dilarang membawa senjata tajam ke area kebun, kecuali alat panen.

*Pendekatan Humanis: Penertiban pondok aliansi harus dilakukan tanpa paksaan.

*Proses Hukum: Terkait 13 orang yang ditahan, aliansi diarahkan berkomunikasi dengan pihak pelapor.

*Keamanan Resmi: Pengamanan hanya dilakukan oleh TNI-Polri; perusahaan dilarang melibatkan pengamanan non-resmi.

“Prioritas utama kami saat ini adalah kemanusiaan, termasuk memastikan penanganan korban yang dirujuk ke RSUD Undata Palu berjalan baik,” tambah Kapolres.

Hingga pertemuan berakhir pada pukul 00.30 Wita, situasi di wilayah Rio Pakava dilaporkan aman dan terkendali. Seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog daripada kekuatan fisik dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

(Alir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH–Rakyat Dampingi Aliansi Masyarakat Loli Oge Laporkan Dugaan Pidsus Tambang ke Kejati Sulteng Palu-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge resmi melayangkan aduan dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang pertambangan batu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Senin (2/2/2025) Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga kuat melibatkan oknum mantan Kepala Desa setempat beserta pihak-pihak terkait. Dalam laporannya, Agussalim, S.H selaku advokat rakyat dari LBH–Rakyat mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut bermula dari persekutuan perdata Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala tahun 2005. Namun, pada tahun 2007, badan usaha itu diubah menjadi CV Loli Munta, yang dinilai sarat kejanggalan hukum. “Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV patut diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas perwakilan LBH–Rakyat yang akrab disapa bung Agus Dandang itu dalam keteranganya kepad wartawan. Lebih lanjut, kata dia, pada tahun 2009, CV Loli Munta disebut dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Yang menjadi sorotan, dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak yang saat itu masih berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan. “Kami menilai pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” lanjut Agussalim dari LBH–Rakyat. Sementara itu, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., dari Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, bersama Aliansi Masyarakat Loli Oge juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu dalam aktivitas usaha pertambangan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi. Pengacara Rakyat Fimansyah, C. Rasyid, S.H, menyampaikan selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, serta potensi kerugian keuangan negara dan/atau daerah. Bung Firman sapaanya mengatakan melalui aduan ini, LBH–Rakyat meminta Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat. “Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Firmansyah, C. Rasyid dari LBH–Rakyat. Ujarnya, Alir
Donggala

Topikterkini.com.Palu-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) bersama Aliansi Masyarakat…