Topikterkini.com.Lombok Timur– Aksi Besar – besaran puluhan Community Dam Truk ( CDTL ) Lombok serbu Pos Penerimaan Retribusi MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan ) Lombok Timur.
Karena MBLB naik drastis Puluhan Sopir Dam Truk serbu Pos Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur (perbatasan antara wilayah Kab Lombok Timur – Lombok Tengah), sebanyak 80 orang.
Mereka menganggap pemerintah daerah kabupaten Lombok timur menindas masyarakat kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur hanya ingin mendapatkan enak nya saja.
Kabag Lalin Dishub Supriyadi, mengatakan, Pembayaran distribusi material akan di tetapkan dengan pembayaran sistim lama yakni sebesar Rp. 25 ribu /Dum Truk sambil menunggu adanya keputusan yang baru dari Bupati Lombok Timur, Ucapnya, Rabu, 15/02/2023.
“Apa yang disampaikan tersebut adalah penyampaian dari Bupati sendiri kepada Ketua Umum pengemudi Dam Truk yang kemudian akan disampaikan kepada anggota atau para pengemudi Dam Truk,” Jelasnya.
“Dengan keputusan sementara dari Bupati pihaknya minta agar tidak melakukan aksi parkir/mogok di kantor Distribusi karena akan mengganggu lain,” Katanya.
” Apa yang menjadi aspirasi para sopir Dam Truk akan disampaikan ke Bupati dan semoga segera di realisasikan dan di setujui oleh Bupati,” Tandasnya.
H. Zulfikri, ketua umum pengemudi mengatakan, kamibmenolak keras terkait dengan kenaikan pajak Retribusi MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan ) yang telah disesuaikan oleh Pemda Lombok Timur, Ucapnya.
“Apa yang di sampaikan oleh Kabag Lalin mengenai pembayaran distribusi material sebesar Rp.15 ribu yang sesuai dengan pembayaran lama tentu pihaknya sangat senang sekali dan bila itu yang sudah menjadi keputusan Bupati sementara pihaknya tidak akan melakukan aksi di sini secara beramai-ramai sehingga membuat arus kendaraan menjadi macet,” Katanya.
“Kepada Kabag Lalin Dishub agar petugas distribusi tidak arogan karena selama ini pihaknya menilai petugas sangat arogan sehingga sering terjadi adu mulut,” jelasnya.
“Kami melakukan aksi ini adanya aturan baru terkait kenaikan retribusi dari Rp.15 ribu menjadi Rp.25 ribu/unit Dam Truk yang mengakut material (pasir dan batu) dari Lotim keluar wilayah,” Tutupnya.
Kedua belah pihak untuk sementara ini kesepakatan besaran retribusi masih menggunakan aturan lama yakni Rp.15.000 / Dam Truk yang mengakut material menuju luar daerah Lotim sambil menunggu keputusan Bupati atas aksi protes tersebut.
Liputan: RiL











