TOPIKTERKINI.Com LOMBOK BARAT – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah kembali mencuat di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Sebuah tanah kavling seluas sekitar 25 are di Dusun Batu Tumpeng dilaporkan telah disertifikatkan secara ilegal oleh pasangan suami istri asal desa setempat, yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
Tanah itu sebelumnya milik Rahmat (Almarhum), yang kini diketahui memiliki ahli waris bernama Asiah.
Pasutri yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan oleh Asiah pada 28 Oktober 2024, dengan tuduhan menggelapkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seharusnya menjadi hak warisannya.
“Kasus ini sudah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi. Tanah itu sekarang telah dikavling oleh pihak yang mengaku pengembang,” ujar Asiah, yang juga menjadi pelapor, pada Senin (16/12/2024).
H. Hulaifi, perwakilan pelapor dan saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan tanah titipan milik Loq Rahmat.
“Tanah itu dibeli oleh Loq Rahmat bersama H. Kasim dengan modal patungan dari Sahabuddin pada tahun 1979. Luasnya 51 are, kemudian dibagi menjadi 25 are untuk Loq Rahmat dan 26 are untuk H. Kasim, namun sertifikatnya belum dibuat,” jelas Hulaifi.
Menurut Hulaifi, tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Ahyar pada tahun 1979, dan selanjutnya Ahyar menitipkan tanah tersebut kepada pasangan suami istri yang kini terlapor.
Tanpa sepengetahuan Loq Rahmat dan ahli waris, pada tahun 2007, pasangan tersebut berhasil mensertifikatkan tanah itu melalui program Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat atas nama mereka sendiri.
Pihak ahli waris akhirnya berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi.
Pelapor Asiah setuju untuk menerima kembali tanah tersebut, bersama dengan sertifikat yang sudah diterbitkan atas nama terlapor, berdasarkan kesepakatan yang disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Yang dikembalikan adalah 25 are yang sudah disertifikatkan, ditambah 4 are yang belum masuk dalam sertifikat. Namun, pihak istri dan anak terlapor tidak menerima, malah mereka menjualnya kepada pihak yang mengaku sebagai pengembang,” tambah Hulaifi.
Dugaan Intimidasi membuat kasus ini semakin memanas dengan dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga ahli waris.
Dewi Astuti, anak dari Asiah, mengungkapkan bahwa hubungan keluarganya dengan Hj. Mardiah, istri dari terlapor, telah renggang setelah sengketa tanah ini dimulai.
“Sejak tanah ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh anak kedua Loq Rahmat, hubungan kami tidak lagi baik. Kami bahkan sempat mendengar ancaman dari oknum pengembang yang terlibat,” ujar Dewi.
Dewi mengaku pihak pengembang menyatakan bahwa mereka akan menghalangi siapa pun yang mencoba menggugat atau mengganggu tanah tersebut, bahkan mengancam akan memenjarakan orang tersebut.
“Dia bilang, siapa saja yang mau mengganggu tanah ini, mau dia aparat atau jenderal, akan saya penjarakan,” ujar Dewi menirukan ucapan oknum pengembang tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib, dengan sejumlah saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pihak keluarga ahli waris berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan hak mereka atas tanah yang sudah diwariskan dapat dikembalikan.(TT).











