Topikterkini.com-Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan Presidential Treshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil presiden.
Sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 4 (empat) Pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoiril Fatna. Pemohon menilai bahwa syarat ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional”.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu sebelumnya.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak bersejarah dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, semakin terbuka lebar jalan bagi Partai-partai kecil dan Calon independen untuk ikut serta dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2029 nanti.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Laporan: Redaksi











