JAWA TENGAH

Insiden Kekerasan Jurnalis Oleh Ajudan Kapolri, FPI dan AJI Tuntut Sanksi Tegas

95
×

Insiden Kekerasan Jurnalis Oleh Ajudan Kapolri, FPI dan AJI Tuntut Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Jakarta – Ajudan Kapolri melakukan kekerasan, mengancam dengan bentakan kasar sambil mengatakan Kalian Pers Saya Tempeleng Sambil Dorong Wartawan saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, (5/04/2025), mengalami tindak kekerasan.Dikutip dari rilis Pewarta Foto Indonesia yang diunggah akun Instagram @pfismg, kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah seorang ajudan Kapolri meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.Mengetahui hal itu, pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna sambil melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu “katanya”.

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, bahkan salah seorang diantaranya sampai lehernya dicekik.Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maka dari itu PFI dan AJI Semarang menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini “katanya.

Laporan: Supriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *