Topikterkini.com.Wonosobo – Pelatihan Paralegal Posbankum yang merupakan kolaborasi antara DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) dan LBH Surya Kusuma telah resmi berakhir. Namun, peserta diklat belum otomatis dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat Paralegal dari Kemenkumham RI melalui BPHN. Masih ada tahapan penting yang harus dilalui.
Menurut Sekjen DPP RHIR, Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM, dalam siaran persnya pada Minggu (20/04/2025), peserta wajib melaksanakan Aktualisasi peran Paralegal selama tiga bulan. Aktualisasi ini bisa dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum, Kantor Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, dan sejenisnya.
Pada hari terakhir Diklat, CEO RHIR, Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CPLA, menjelaskan ruang lingkup Aktualisasi, yang meliputi tiga teknik utama. Pertama, teknik pelaksanaan kegiatan litigasi seperti perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Kedua, teknik kegiatan non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, hingga penyusunan dokumen hukum.
Teknik ketiga adalah layanan hukum lainnya, meliputi advokasi kebijakan perangkat daerah, pendampingan program pemerintah, serta pembentukan dan pembinaan kelompok kadarkum, desa sadar hukum, dan komunitas sadar hukum.
Dr. Misri juga menegaskan bahwa Paralegal binaan RHIR wajib mengembangkan enam karakter utama: Ketuhanan, Kepedulian, Kerendahan Hati, Ketangguhan, Inovasi, dan Kemitraan.**











