KOTA PALU

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng Catat 122 Ribu Transaksi, Tunggakan 44 Ribu Terbayar

55
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng Catat 122 Ribu Transaksi, Tunggakan 44 Ribu Terbayar

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Palu Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, selama sebulan terakhir menjadi berkah bagi para penunggak pajak. Kebijakan ini memberikan dispensasi bagi kendaraan dengan tunggakan pajak hingga tahun 2022 ke bawah.

Pemutihan pajak ini diluncurkan sebagai bagian dari semangat Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan meringankan beban masyarakat serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta alias Bon, mengungkapkan kepada media ini pada Sabtu (17/5/2025) melalui pesan WhatsApp, bahwa sejak program ini diberlakukan, jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak telah mencapai angka fantastis.

“Hingga tanggal 11 Mei 2025, total realisasi objek pajak yang terlayani mencapai 122.739 unit, terdiri atas 100.574 unit roda dua (R2) dan 22.165 unit roda empat (R4),” ungkap Bon.

Dari total tersebut, sebanyak 44.517 unit merupakan kendaraan dengan tunggakan pajak hingga tahun 2022 ke bawah—terdiri dari 37.943 unit R2 dan 6.574 unit R4.

Dalam rentang waktu empat hari menjelang batas akhir program pada Sabtu (10/5/2025), tercatat 7.018 objek pajak telah dilayani, dengan rincian 5.640 unit R2 dan 1.378 unit R4. Sementara itu, realisasi untuk tunggakan pajak tahun 2022 ke bawah dalam periode tersebut mencapai 3.416 objek pajak.

Pada hari Minggu (11/5/2025) saja, terdapat 232 unit yang membayar pajak, terdiri dari 192 unit R2 dan 40 unit R4. Dari jumlah tersebut, 102 unit termasuk dalam kategori tunggakan pajak lama (2022 ke bawah).

Bon menyebutkan, untuk data total penerimaan rupiah dari program ini akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers setelah seluruh laporan keuangan rampung.

“Mohon bersabar, data rupiah hasil pemutihan pajak ini akan kami paparkan secara lengkap dalam jumpa pers di press room setelah semuanya selesai,” pungkas alumni IPDN itu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak, mengingat hasil dari pajak tersebut banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang dinikmati oleh para pengguna kendaraan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *