Topikterkini.com.Morowali – CV Bulan Karya yang beralamat di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik setelah diduga memenangkan tender proyek rehabilitasi Bendung Irigasi D.I Harapan Jaya di Kecamatan Bumi Raya, Morowali, Tahun Anggaran 2024 tanpa memenuhi persyaratan utama, yakni kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) SI001 atau BS004.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan yang ditenderkan.
Umardin, S.E., dari Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LPJK) agar berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Morowali untuk melakukan penelusuran dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Hal ini dapat diverifikasi melalui situs resmi LPJK di https://lpjk.pu.go.id dengan melakukan pencarian data badan usaha dan status permohonan SBU di LSBU,” ujar Umardin kepada media di Jakarta, Rabu (26/6/2025).
Lebih lanjut, Umardin menyoroti sikap Ir. M.A. Sopyan, ST, yang mengaku sebagai pemilik CV Bulan Karya. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (24/6/2025), Sopyan merespons dengan emosi dan mempertanyakan identitas pewawancara, bahkan mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan Kanit Tipikor Polres Morowali.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Tipikor Polres Morowali membantah hubungan kekerabatan tersebut. Ia hanya mengakui bahwa dirinya memang mengenal Sopyan, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga.
KAKI mendesak LKPP dan LPJK agar serius menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. ***











