JENEPONTO

Dana Daerah Bocor: 484 Kendaraan Dinas di Jeneponto Nunggak Pajak, 76 Unit Dikuasai Orang Luar

908
×

Dana Daerah Bocor: 484 Kendaraan Dinas di Jeneponto Nunggak Pajak, 76 Unit Dikuasai Orang Luar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kendaraan dinas. Sebanyak empat ratus lebih kendaraan dinas Pemkab Jeneponto berstatus nunggak pajak. (Foto:Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, tercatat sebanyak 484 unit kendaraan dinas pada 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total tunggakan minimal mencapai Rp297,8 juta.

Lebih ironis lagi, BPK menemukan sebanyak 76 kendaraan dinas masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pensiunan ASN, keluarga mereka, serta oknum di luar instansi pemerintahan. Nilai kendaraan yang tidak berada dalam penguasaan sah ini mencapai Rp4,77 miliar.

Dalam pemeriksaan terhadap data Kendaraan Inventaris Barang (Kibar) oleh BPK, terungkap pula bahwa pencatatan aset kendaraan masih amburadul. Sebanyak 670 unit kendaraan senilai Rp54,8 miliar belum dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), sementara 1.185 unit senilai Rp74,3 miliar tidak memiliki data STNK.

Rekomendasi BPK
Menanggapi kondisi ini, BPK memberikan rekomendasi serius kepada Bupati Jeneponto agar segera menginstruksikan:
1. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk memperkuat pengamanan dan pendataan aset kendaraan sesuai aturan Permendagri terbaru.
2. Kepala BPKAD diminta memastikan Bidang Barang Milik Daerah (BMD) melakukan penertiban administrasi kendaraan dinas.
3. Kepala SKPD terkait agar segera menarik kendaraan yang dikuasai pihak lain dan mengatur pembayaran PKB tepat waktu.
4. Penguatan sistem pencatatan dan inventarisasi kendaraan secara periodik untuk mencegah penyalahgunaan aset milik daerah.

Meski telah diterbitkan Instruksi Bupati pada Juni 2024 untuk melaksanakan inventarisasi aset, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penanganan di lapangan masih belum maksimal.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya berisiko pada hilangnya aset daerah, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *