Topikterkini.com.Sigi – Seorang warga Perumahan Pondok Surya, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, berinisial ST, mempertanyakan statusnya sebagai pelanggan PDAM Donggala.
ST menjelaskan, saat menempati rumah tersebut, meteran air masih tercatat atas nama penghuni sebelumnya, IJS, yang memiliki tunggakan sehingga sambungan air disegel. Karena kebutuhan air mendesak, ST kemudian mengajukan pemasangan meteran baru atas namanya dan membayar biaya lebih dari Rp 1 juta.
Awalnya, ST menerima kwitansi pembayaran atas namanya dengan jumlah tagihan normal. Namun, sejak Mei 2024, nama pada kwitansi kembali berubah menjadi IJS, dan tagihan melonjak hingga hampir dua kali lipat, berkisar Rp 100–200 ribu per bulan meskipun penggunaan minim.
Berulang kali ST bersama suaminya mengadukan masalah tersebut ke PDAM Donggala, namun tak pernah mendapat jawaban memuaskan. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kualitas air yang sering keruh dan bercampur lumpur, sehingga tak layak dikonsumsi.
Merasa dirugikan, ST dan sejumlah warga mendesak PDAM agar memberikan kejelasan dan perbaikan layanan. Sementara itu, Direktur PDAM Donggala, Imran SH, yang dikonfirmasi, enggan memberikan penjelasan terkait masalah peralihan nama pada meteran pelanggan.
(DD)











