BeritaDAERAHNTB

PHD Aman Lotim Desak Dprd Sahkan Perda Masyarakat Adat di Akhir Tahun

16
×

PHD Aman Lotim Desak Dprd Sahkan Perda Masyarakat Adat di Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang masyarakat adat.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, memastikan bahwa proses Raperda tersebut telah mencapai tahap harmonisasi. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa Raperda itu ke rapat paripurna DPRD pada akhir tahun 2025 guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.

 

“Sesungguhnya tidak ada masalah, kami hanya menunggu dari eksekutif kaitannya dengan RTRW,” ujar Mustayib.

 

Ia bahkan berani menyatakan siap mundur dari jabatannya jika Raperda Masyarakat Adat tidak disahkan sesuai jadwal.

 

“Awal Desember kami akan naikkan ke paripurna untuk disahkan. Kalau tidak, saya siap mundur dari jabatan Ketua Bapemperda,” tegasnya.

 

Menurut Mustayib, Raperda tersebut merupakan hasil inisiatif masyarakat adat sendiri melalui kajian dan uji publik yang telah dilakukan oleh AMAN. “Kami bersyukur, masyarakat adat sudah berinisiatif melakukan kajian, sehingga kami tinggal mengesahkannya,” tambahnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa hambatan utama selama ini adalah keterkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih dalam proses revisi oleh Pemerintah Daerah.

 

“RTRW ini dari dulu tidak pernah selesai-selesai. Kalau kita terus menunggu, kapan Raperda ini jadi. Jadi apa yang sudah selesai, akan kita lanjutkan,” ujarnya.

 

Perwakilan Dinas PUPR Lombok Timur yang hadir dalam hearing membenarkan bahwa revisi Perda RTRW memang masih berjalan.

 

Sementara itu, Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal janji DPRD agar Raperda Masyarakat Adat benar-benar disahkan tahun ini.

 

“Kami datang untuk memastikan komitmen DPRD. Perda Masyarakat Adat ini sangat penting bagi kami, dan kami akan terus mengawal sampai disahkan,” kata Sayadi.

 

Dengan demikian, DPRD Lombok Timur berkomitmen menjadikan Raperda Masyarakat Adat sebagai salah satu produk hukum prioritas pada akhir tahun 2025.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *